Kanal24, Malang – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024). Salah satu hal yang menarik perhatian adalah lonjakan permohonan menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, hingga kemarin (17/4/2024), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan Amicus Curiae, terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU Presiden.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ungkap Fajar (18/4/2024).
Meskipun Amicus Curiae bukan pihak yang berperkara di MK, namun mereka merupakan bagian dari masyarakat yang ingin memberikan pandangan atau aspirasi terhadap perkara yang sedang ditangani.
MK sendiri tidak melarang Amicus Curiae untuk menyampaikan aspirasi, namun hanya yang diterima hingga batas waktu yang telah ditentukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada tanggal 16 April 2024.
“Berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.
Fajar menegaskan bahwa pengaruh Amicus Curiae dalam putusan nantinya sepenuhnya berada di bawah otoritas hakim konstitusi. Meskipun demikian, ada kemungkinan bahwa pandangan dari para Amicus Curiae akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, tergantung pada relevansinya dengan kasus yang sedang dipertimbangkan oleh MK.
Hingga Rabu (17/4/2024), MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap kasus PHPU Presiden 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa baik secara individu maupun kelompok.
Berikut ini daftar 23 pengajuan Amicus Curiae yang telah diterima oleh MK:
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.(din/HoMK)