Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Memahami Politik Earmarking Tax dalam Tata Kelola Pajak

Dinia by Dinia
April 4, 2024
in Ekonomi, Perspektif
1
Memahami Politik Earmarking Tax dalam Tata Kelola Pajak

Ilustrasi Earmarking Tax (GettyImage)

79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yoanna Calissta Carriera*)

Kebijakan earmarking tax adalah sebuah peraturan yang mengamanatkan alokasi sebagian pendapatan dari berbagai jenis pajak untuk digunakan pada proyek atau layanan publik tertentu yang sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, seperti yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam pelaksanaannya, praktik earmarking telah berkembang pesat di berbagai negara, baik negara maju maupun berkembang.

Dalam pembahasan tentang tata kelola pajak, konsep “earmarking tax” atau pajak alokasi khusus telah menjadi topik yang semakin menarik perhatian. Konsep ini melibatkan pengalokasian pendapatan pajak untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur, yang dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang atau regulasi pajak.

Salah satu tujuan utama di balik kebijakan earmarking tax adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan mengarahkan pendapatan pajak ke tujuan-tujuan tertentu, pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, jika suatu negara mengalokasikan sebagian pendapatan pajaknya untuk pendidikan, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Penerapan politik earmarking tax mempengaruhi tata kelola pajak dengan beberapa cara. Pertama, hal ini dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas yang berubah dari waktu ke waktu. Meskipun tujuan-tujuan tertentu mungkin penting, kebijakan ini dapat membuat sulit bagi pemerintah untuk menanggapi perubahan mendadak dalam kebutuhan atau kondisi ekonomi.

Namun, di sisi lain, earmarking tax juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik dalam sektor-sektor tertentu. Dengan fokus pada tujuan-tujuan spesifik, pemerintah dapat lebih fokus dalam pengalokasian sumber daya dan menghindari penyebaran dana yang tidak efisien.

Seperti halnya dengan kebijakan pajak lainnya, politik earmarking tax memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Di antara pro-nya, mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pemenuhan kebutuhan masyarakat yang spesifik, dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran.

Namun, ada juga kontra terhadap politik earmarking tax. Beberapa kritikus menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan dana, mengarah pada kurangnya respons terhadap perubahan mendadak dalam kebutuhan atau prioritas. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa politik earmarking tax dapat menyebabkan distorsi dalam sistem pajak, dengan fokus yang terlalu besar pada sektor-sektor tertentu.

Meskipun kontroversi yang terkait dengan politik earmarking tax, konsep ini terus menjadi topik diskusi yang penting dalam tata kelola pajak. Masyarakat sipil, akademisi, dan pembuat kebijakan terus mempertimbangkan implikasi politik, ekonomi, dan sosial dari penerapan konsep ini. Di masa depan, akan penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap keberhasilan dan tantangan politik earmarking tax dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

*) Yoanna Calissta Carriera, Mahasiswa Semester 6 Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Post Views: 970
Tags: Earmarking TaxFIA UBMahasiswa Prodi PerpajakanPajakPajak Alokasi Khususuniversitas brawijayaYoanna Calissta Carriera
Previous Post

Jahannamiyyun : Penduduk Surga Alumni Neraka

Next Post

Kebijakan PPN Naik 12% Tahun 2025: Implikasi dan Tantangan

Dinia

Dinia

Next Post
Kebijakan PPN Naik 12% Tahun 2025: Implikasi dan Tantangan

Kebijakan PPN Naik 12% Tahun 2025: Implikasi dan Tantangan

Comments 1

  1. Pingback: Kepatuhan Pajak Digital: Strategi untuk Bisnis di Era Ekonomi Digital yang Terus Berkembang - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
10th UC Graduate Forum, Jawab Tantangan Dunia Pertanian

10th UC Graduate Forum, Jawab Tantangan Dunia Pertanian

June 2, 2025
BPJS Kesehatan Alihkan Layanan ke MPP Merdeka Kota Malang

BPJS Kesehatan Alihkan Layanan ke MPP Merdeka Kota Malang

June 2, 2025
FKH UB Kawal Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban

FKH UB Kawal Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban

June 2, 2025
Jamaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Ibadah Haji di Armuzna

Jamaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Ibadah Haji di Armuzna

June 2, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023