Oleh: Abdullah*
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace for Gaza) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandai babak baru diplomasi Indonesia di Timur Tengah. Langkah ini, secara normatif, tampak sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk turut serta menjaga perdamaian dunia. Namun, dalam konteks geopolitik yang kompleks dan sarat kepentingan, keputusan tersebut juga menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang patut dikritisi secara jernih.
Tidak dapat dimungkiri, Presiden Prabowo menunjukkan gaya diplomasi yang aktif dan diterima di berbagai forum internasional. Indonesia kembali hadir di panggung global, duduk sejajar dengan negara-negara kunci Timur Tengah dan Amerika Serikat. Dari sudut pandang diplomasi simbolik, ini adalah capaian. Namun dalam politik luar negeri, simbol tidak pernah cukup. Substansi, arah, dan implikasi jangka panjang justru jauh lebih menentukan.
Politik Luar Negeri dan Amanat Konstitusi
Politik luar negeri Indonesia secara tegas berakar pada Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama menegaskan sikap anti-imperialisme dan anti-kolonialisme, sementara alinea keempat mengamanatkan peran aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Dua prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Perdamaian yang diperjuangkan Indonesia seharusnya adalah perdamaian yang adil, bukan perdamaian prosedural yang mengabaikan ketimpangan kekuasaan dan ketidakadilan struktural.
Dalam konteks Gaza, akar persoalan konflik bukan sekadar ketiadaan stabilitas, melainkan penjajahan, perampasan wilayah, dan kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina. Karena itu, setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara eksplisit menyentuh penghentian genosida, penghukuman penjahat perang, serta pemulihan hak-hak politik dan teritorial rakyat Palestina patut dipertanyakan validitas moralnya.
Board of Peace dan Masalah Substansi
Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk di Davos merupakan kelanjutan dari berbagai forum sebelumnya, termasuk Deklarasi New York dan pertemuan di Sharm el-Sheikh, Mesir. Namun terdapat satu persoalan krusial: kerangka perdamaian yang ditawarkan lebih menekankan pada stabilitas keamanan versi Amerika Serikat, termasuk agenda pelucutan senjata kelompok perlawanan Palestina.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: apakah perdamaian dimaknai sebagai ketiadaan perlawanan, atau sebagai hadirnya keadilan?
Jika perdamaian hanya dimaknai sebagai Gaza yang ātenangā setelah dilucuti, sementara akar penjajahan tetap dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi ketidakadilan. Lebih problematis lagi, ketika figur-figur yang telah diberi status penjahat perang oleh Mahkamah Internasional justru berada dalam lingkaran inisiator forum ini, maka kredibilitas moral Dewan Perdamaian Gaza menjadi semakin rapuh.
Risiko Masuk ke Narasi Israel
Israel selama ini secara konsisten membingkai perjuangan rakyat Palestina sebagai terorisme. Narasi ini digunakan untuk melegitimasi serangan militer, penghancuran infrastruktur sipil, dan pembunuhan warga sipil dengan dalih āhak membela diriā. Inilah narasi yang berbahaya.
Indonesia harus sangat berhati-hati agar tidak terseret ke dalam kerangka berpikir tersebut. Ketika forum perdamaian dibangun tanpa melibatkan perwakilan sah rakyat Palestina, sementara fokus diarahkan pada pelucutan senjata perlawanan, maka secara tidak langsung legitimasi moral perjuangan Palestina berisiko tergerus.
Bagi Indonesia, negara yang sejak lama menjadi pendukung konsisten Palestina, ini adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Bebas Aktif dalam Ujian
Presiden Prabowo kerap dipersepsikan memiliki pendekatan diplomasi yang āunikā. Di satu sisi, ia aktif berkomunikasi dengan Amerika Serikat; di sisi lain, tetap menjalin hubungan dengan negara-negara yang kerap berseberangan dengan Washington. Ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan.
Namun, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace yang diketuai langsung oleh Presiden Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan: sejauh mana kebijakan ini masih mencerminkan politik bebas aktif, dan sejauh mana ia berpotensi bergeser menjadi politik ikut arus kepentingan negara besar?
Fakta bahwa sejumlah negara Eropa dan bahkan negara-negara ASEAN memilih tidak bergabung seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi Indonesia.
Alternatif Peran Indonesia
Sebagai negara middle power, Indonesia sejatinya memiliki ruang manuver yang luas. Indonesia dapat memimpin konsolidasi negara-negara Muslim dan Global South, memperkuat peran PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta mendorong mekanisme multilateral yang lebih kredibel dan inklusif.
Indonesia tidak kekurangan modal moral. Rekam jejak bantuan kemanusiaan, dukungan diplomatik, hingga pembangunan fasilitas kesehatan di Palestina telah diakui dunia. Modal inilah yang seharusnya digunakan untuk menekan penghentian kekerasan dan mendorong solusi yang benar-benar adil.
Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Ilusi
Perdamaian sejati tidak lahir dari forum elit semata, apalagi jika forum tersebut menghindari pembahasan tentang kejahatan perang dan penjajahan. Perdamaian harus menyentuh akar persoalan: penghentian genosida, pemulihan hak rakyat Palestina, dan penegakan hukum internasional tanpa standar ganda.
Indonesia memiliki tanggung jawab historis dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap langkah diplomatiknya tetap berpijak pada nilai keadilan. Dewan Perdamaian Gaza, dalam bentuknya saat ini, berisiko menjadi ilusi perdamaian jika tidak dikoreksi secara substansial.
Di sinilah kehati-hatian, konsistensi prinsip, dan keberanian moral Indonesia benar-benar diuji.”
*) Abdullah, M.Hub.Int. Pengamat Politik Internasional, Dosen HI FISIP UB













