Selama beberpa tahun terakhir Thrifting menjadi cukup populer dan banyak digemari masyarakat Indonesia. Thrifting sendiri berasal dari kata thrift yang berarti penghematan. Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai. Kondisi dari barang Thrifting umumnya terlihat seperti baru. Namun, terdapat kecacatan di beberapa bagian sehingga tidak sepenuhnya mulus.
Saat ini banyak orang memilih untuk melakukan thrifting karena tidak hanya karena harganya yang lebih murah, namun juga karena adanya tren fashion y2k atau tren fashion tahun 2000-an awal serta fashion yang berbau vintage. Kedua tren fashion ini banyak digandrungi oleh generasi Z. Untuk mencari pakaian dengan gaya tersebut akan lebih mudah apabila mencari di Thrift shop karena banyak tersedia baju bekas dengan usia yan cukup lama namun masih layak pakai.
Selain itu, tren thrifting ini juga dinilai dapat menjadi penyeimbang fast fashion yang banyak menyumbang sampah fashion. Dengan membeli pakaian bekas maka limbah fashion akan berkurang sehingga dapat menekan pencemaran lingkungan.
Isitilah Thrifting yang kita kenal sekarang rupanya memiliki perjalanan panjang sampai menjadi populer seperti sekarang. Hingga pada beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan Thrifting.
Sejarah thrifting
Fenomena thrifting diawali pada era revolusi industri abad ke-19, dimana pada saat itu diperknalkan adanya mass-production of clothing. Hal tersebut membuat harga pakaian menjadi sangat murah dan membentuk persepsi pada masyarakat bahwa pakaian adalah produk disposable (sekali pakai) sehingga membuat masyarakat menjadi konsumtif dan barang bekas tersebut menjadi menumpuk. Kemudian pada tahun 1897 dibentuk shelter bernama “Salvage Brigade” oleh Salvation Army. Shelter ini digunakan untuk mendonasikan pakaian yang berlebih dan layanan sosial lainnya.
Saat Great Depression atau krisis besar di Amerika terjadi, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan hingga kesulitan untuk sekedar membeli pakaian. Saat itu thrift shop yang dikategorikan sebagai department store menjadi alternative untuk membeli kebutuhan pokok pakaian. Selain itu thrift shop juga digunakan sebagai tempat berdonasi bagi masyarakat dari kalangan atas.
Tahun 1990-an menjadi era dimana thrifting mulai menjadi tren fashion. Pada saat itu Kurt Cobain seorang penyanyi yang banyak menjadi idola anak muda, bersama istrinya (Courtney Love) secara tidak lansung mempromosikan thrifting style dengan fashion style-nya yang kerap kali mengunakan kaos ataupun kemeja belubang. Toko Thrift tentunya menjadi satu-satunya opsi untuk membeli pakaian dengan gaya tersebut.
Sejarah thrifting di Indoneisa
Secara bisnis, munculnya thrifting di Indonesia mulanya berkembang di wiayh pesisir laut Indonesia, yaitu wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara lain seperti Sumatera, Batam, Kalimantan dan Sulawesi. Wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Negara lain tersebut menjadi pintu masuk impor pakaian bekas.
Seiring berjalannya waktu, bisnis pakaian impor ini meluas hingga pulau Jawa. Namun, bukan dengan sebutan ‘barang bekas’ melainkan ‘barang impor’. Penjualan barang bekas ini diawali dengan tren ngawul yaitu aktivitas berkunjung ke tempat yang menyediakan berbagai macam barang bekas baik impor ataupun lokal.
Hingga pada akhirnya, karena perkembangan teknologi informasi, tren ngawul berubah menjadi thrifting dengan konsep yang lebih modern dan menjadi cukup populer di kalangan anak muda. Budaya thrifting mulai populer di Indonesia pada tahun 1990-2000an. Pada saat itu thrifting diidentikkan dengan streetwear, pemusik, dan pemain skateboard.
Larangan thrifting
Saat ini thrifting menjadi populer dan tidak hanya digemari oleh masyarakat lapisan bawah, namun juga masyarakat dari kalangan atas. Namun, beberapa waktu lalu tren ini menjadi perbincangan hangat, karena adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun, banyak dari kalangan masyarakat yang tidak menghiraukan peraturan tersebut karena banyaknya peminat akan tren fashion ini.
Presiden Jokowi juga angkat suara mengenai thrifting. Ia menegaskan bahwa thrifting sangat mengganggu industri dalam negeri dan meminta pelaku usaha thrifting diawasi dan ditindak. (rra)