Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menunggu Susunan Kabinet Baru

Dinia by Dinia
May 20, 2024
in Perspektif, Politik
0
Menunggu Susunan Kabinet Baru

Prof. Dr. Setyo Widagdo S.H., M.Hum (Guru Besar FH UB)

95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Setyo Widagdo*

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tanggal 22 April yang lalu menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres), penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilihpun sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Walaupun Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan dilantik 20 Oktober 2024 nanti, rumor dan spekulasi tentang siapa siapa yang akan duduk dalam kabinet sudah bersliweran.

Rumor dan spekulasi tentang susunan kabinet memang masih remang-remang, kira-kira, sebab bagaimanapun juga penyusunan kabinet masih menunggu kepastian tentang partai mana saja yang akan bergabung dalam koalisinya Prabowo. Hal ini menyangkut pembagian “porsi” , siapa mendapatkan apa, sebagai “imbalan” bagi Partai Politik yang nantinya mempekuat posisi eksekutif di Parlemen, yang merupakan konsekuensi logis bergabungnya Partai Politik dalam koalisi.

Yang menarik untuk dicermati dalam penyusunan kabinet ini adalah sejauh mana hak prerogatif Presiden dalam menyusun kabinet ini masih memiliki makna “istimewa” ?

Hak prerogatif, yaitu hak istimewa yang dimiliki Presiden dalam melakukan kewenangan tertentu, salah satunya adalah mengangkat para Menteri yang duduk dalam kabinet. Sifat prerogatif atau istimewa disitu mengandung makna bahwa Presiden memiliki kebebasan penuh dalam menentukan siapa siapa yang akan diangkat sebagai pembantunya atau Menterinya.

Kedudukan Presiden dalam sistem presidensial dapat dikatakan “setara” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden tidak bisa membubarkan DPR, namun Presiden pun tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh Parlemen, kecuali jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran perundang undangan yang lain.

Yang menarik terkait dengan hak prerogatif Presiden adalah menyangkut kebebasan memilih Menteri. Sudah selayaknyalah jika Presiden dalam memilih atau menentukan para pembantunya tanpa intervensi oleh siapapun atau tanpa tersandera oleh kepentingan apapun. Namun, sejak  perubahan UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden/Wapres diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) dan atau gabungan Parpol, maka saat inilah dikenal dengan koalisi antar Parpol, sebab pencalonan Presiden/Wapres harus memenuhi ambang batas (threshold) 20%, sehingga bagi Parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut harus berkoalisi sampai mencapai miinimal 20%.

Koalisi antar Parpol selain untuk memenuhi persyaratan pencalonan, juga untuk membangun kekuatan di Parlemen nantinya. Oleh sebab itu bagi pasangan Presiden dan Wapres yang memenangkan Pemilu, koalisi dengan Parpol lain selain  Parpol pendukung terus dilakukan pasca pemenanngan Pilpres, guna memastikan pemerintahannya “aman” menghadapi Parlemen.

Konsekuensi dari kebutuhan berkoalisi tersebut berakibat pada tergerusnya makna prerogatif Presiden ketika menentukan para Menteri, sebab Parpol pendukung dan Parpol yang bergabung dalam koalisi akan menyodorkan orang-orang nya untuk dijadikan Menteri. Disinilah Presiden tidak powerfulli  dalam menggunakan hak prerogatifnya. Presiden harus mengakomodasi kepentingan Parpol koalisinya, dan sebaliknya Parpol koalisi akan mem “back up” kepentingan Pemerintah di Parlemen.

Tak pelak lagi politik transaksional alias “politik dagang sapi” akan mewarnai dalam penentuan menteri. Presiden tidak lagi dapat memilih Menteri- Menterinya yang benar-benar cakap dalam memimpin Kementeriannya, melainkan menerima saja oarng yang disodorkan oleh Parpol koalisi. Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa sistem pemerintahan di Indonesia ini “Presidensial rasa Parlementer”.

Presiden terpilih Prabowo Subianto, meskipun baru lima bulan lagi dilantik, sudah mewacanakan akan membuat 40 Kementerian. Hal ini tidak lain untuk mengakomodasi Parpol pendukungnya. Disinilah sebetulnya disadari atau tidak, Presiden sudah tersandera oleh kepentingan koalisinya. Jika rencana membuat 40 Kementerian itu serius, maka UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diubah dulu, dan yang mengubah adalah Pemerintahan yang sekarang, sebab 20 Oktober perubahan UU tersebut sudajh harjus “clear” .

Atas dasar spekulasi yang beredar belakangan ini tentang akan dimekarkannya jumlah Kementerian Negara, agak sulit mengharapkan kabinet yang efektif dan efisien. Alih-alih mengharapkan kabinet yang berkualitas, justru sebaliknya banyak yang skeptis bahwa akan terjadi pemborosan dan potensi terjadinya korupsi yang lebih besar. Belum lagi persoalan tumpang tindih kewenangan sebagai akibat pemekaran jumlah Kementerian.

Persoalan  lain yang menyebabkan sikap skeptis itu adalah soal postur APBN yang tidak cukup meyakinkan, ditambah lagi dengan pelaksanaan janji-janji Presiden seperti makan siang gratis, dan kelanjutan proyek-proyek strtegis nasional.

Jika Pemerintah baru nanti ingin menjadikan tahun 2045 sebagai tahun bagi “Indonesia Emas”, maka saat inilah momen dimulainya, dengan membentuk Pemerintahan dengan susunan kabinet yang profesional, bersih, efektif dan efisien. Menutup sekecil apapun peluang terjadinya penyelewengan.

Presiden terpilih harus mampu menolak orang-orang yang tidak capable  yang disodorkan oleh Parpol pendukung, Prabowo harus rasional dalam menyusun kabinet, jika ingin Pemerintahan yang dipimpinnya berhasil, termasuk mengkaji ulang jika akan memekarkan jumlah Kementerian, kalau hanya untuk bagi-bagi jabatan.

Rakyat benar-benar menunggu susunan kabinet baru dengan penuh harapan bahwa janji njanji kampanye dapat diwujudkan, dan bukan sekedar pepesan kosong.

*) Prof. Dr. Setyo Widagdo S.H., M.Hum., Guru BesarFakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB)

Post Views: 2,106
Tags: Kabinet Baruparpolpemilu 2024pilpres 2024Politik Dagang SapiPresiden PrabowoTrending
Previous Post

Pemkot Malang Jaring Atlet Muda Melalui Kejuaraan Taekwondo

Next Post

Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Dinia

Dinia

Next Post
Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023