Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menunggu Susunan Kabinet Baru

Dinia by Dinia
May 20, 2024
in Perspektif, Politik
0
Menunggu Susunan Kabinet Baru

Prof. Dr. Setyo Widagdo S.H., M.Hum (Guru Besar FH UB)

95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Setyo Widagdo*

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tanggal 22 April yang lalu menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres), penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilihpun sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Walaupun Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan dilantik 20 Oktober 2024 nanti, rumor dan spekulasi tentang siapa siapa yang akan duduk dalam kabinet sudah bersliweran.

Rumor dan spekulasi tentang susunan kabinet memang masih remang-remang, kira-kira, sebab bagaimanapun juga penyusunan kabinet masih menunggu kepastian tentang partai mana saja yang akan bergabung dalam koalisinya Prabowo. Hal ini menyangkut pembagian ā€œporsiā€ , siapa mendapatkan apa, sebagai ā€œimbalanā€ bagi Partai Politik yang nantinya mempekuat posisi eksekutif di Parlemen, yang merupakan konsekuensi logis bergabungnya Partai Politik dalam koalisi.

Yang menarik untuk dicermati dalam penyusunan kabinet ini adalah sejauh mana hak prerogatif Presiden dalam menyusun kabinet ini masih memiliki makna ā€œistimewaā€ ?

Hak prerogatif, yaitu hak istimewa yang dimiliki Presiden dalam melakukan kewenangan tertentu, salah satunya adalah mengangkat para Menteri yang duduk dalam kabinet. Sifat prerogatif atau istimewa disitu mengandung makna bahwa Presiden memiliki kebebasan penuh dalam menentukan siapa siapa yang akan diangkat sebagai pembantunya atau Menterinya.

Kedudukan Presiden dalam sistem presidensial dapat dikatakan ā€œsetaraā€ dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden tidak bisa membubarkan DPR, namun Presiden pun tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh Parlemen, kecuali jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran perundang undangan yang lain.

Yang menarik terkait dengan hak prerogatif Presiden adalah menyangkut kebebasan memilih Menteri. Sudah selayaknyalah jika Presiden dalam memilih atau menentukan para pembantunya tanpa intervensi oleh siapapun atau tanpa tersandera oleh kepentingan apapun. Namun, sejak  perubahan UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden/Wapres diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) dan atau gabungan Parpol, maka saat inilah dikenal dengan koalisi antar Parpol, sebab pencalonan Presiden/Wapres harus memenuhi ambang batas (threshold) 20%, sehingga bagi Parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut harus berkoalisi sampai mencapai miinimal 20%.

Koalisi antar Parpol selain untuk memenuhi persyaratan pencalonan, juga untuk membangun kekuatan di Parlemen nantinya. Oleh sebab itu bagi pasangan Presiden dan Wapres yang memenangkan Pemilu, koalisi dengan Parpol lain selain  Parpol pendukung terus dilakukan pasca pemenanngan Pilpres, guna memastikan pemerintahannya ā€œamanā€ menghadapi Parlemen.

Konsekuensi dari kebutuhan berkoalisi tersebut berakibat pada tergerusnya makna prerogatif Presiden ketika menentukan para Menteri, sebab Parpol pendukung dan Parpol yang bergabung dalam koalisi akan menyodorkan orang-orang nya untuk dijadikan Menteri. Disinilah Presiden tidak powerfulli  dalam menggunakan hak prerogatifnya. Presiden harus mengakomodasi kepentingan Parpol koalisinya, dan sebaliknya Parpol koalisi akan mem ā€œback upā€ kepentingan Pemerintah di Parlemen.

Tak pelak lagi politik transaksional alias ā€œpolitik dagang sapiā€ akan mewarnai dalam penentuan menteri. Presiden tidak lagi dapat memilih Menteri- Menterinya yang benar-benar cakap dalam memimpin Kementeriannya, melainkan menerima saja oarng yang disodorkan oleh Parpol koalisi. Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa sistem pemerintahan di Indonesia ini ā€œPresidensial rasa Parlementerā€.

Presiden terpilih Prabowo Subianto, meskipun baru lima bulan lagi dilantik, sudah mewacanakan akan membuat 40 Kementerian. Hal ini tidak lain untuk mengakomodasi Parpol pendukungnya. Disinilah sebetulnya disadari atau tidak, Presiden sudah tersandera oleh kepentingan koalisinya. Jika rencana membuat 40 Kementerian itu serius, maka UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diubah dulu, dan yang mengubah adalah Pemerintahan yang sekarang, sebab 20 Oktober perubahan UU tersebut sudajh harjus ā€œclearā€ .

Atas dasar spekulasi yang beredar belakangan ini tentang akan dimekarkannya jumlah Kementerian Negara, agak sulit mengharapkan kabinet yang efektif dan efisien. Alih-alih mengharapkan kabinet yang berkualitas, justru sebaliknya banyak yang skeptis bahwa akan terjadi pemborosan dan potensi terjadinya korupsi yang lebih besar. Belum lagi persoalan tumpang tindih kewenangan sebagai akibat pemekaran jumlah Kementerian.

Persoalan  lain yang menyebabkan sikap skeptis itu adalah soal postur APBN yang tidak cukup meyakinkan, ditambah lagi dengan pelaksanaan janji-janji Presiden seperti makan siang gratis, dan kelanjutan proyek-proyek strtegis nasional.

Jika Pemerintah baru nanti ingin menjadikan tahun 2045 sebagai tahun bagi ā€œIndonesia Emasā€, maka saat inilah momen dimulainya, dengan membentuk Pemerintahan dengan susunan kabinet yang profesional, bersih, efektif dan efisien. Menutup sekecil apapun peluang terjadinya penyelewengan.

Presiden terpilih harus mampu menolak orang-orang yang tidak capable  yang disodorkan oleh Parpol pendukung, Prabowo harus rasional dalam menyusun kabinet, jika ingin Pemerintahan yang dipimpinnya berhasil, termasuk mengkaji ulang jika akan memekarkan jumlah Kementerian, kalau hanya untuk bagi-bagi jabatan.

Rakyat benar-benar menunggu susunan kabinet baru dengan penuh harapan bahwa janji njanji kampanye dapat diwujudkan, dan bukan sekedar pepesan kosong.

*) Prof. Dr. Setyo Widagdo S.H., M.Hum., Guru BesarFakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB)

Post Views: 2,300
Tags: Kabinet Baruparpolpemilu 2024pilpres 2024Politik Dagang SapiPresiden PrabowoTrending
Previous Post

Pemkot Malang Jaring Atlet Muda Melalui Kejuaraan Taekwondo

Next Post

Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Dinia

Dinia

Next Post
Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Tes Urine Mendadak, Korem 083/Bdj Pastikan Prajurit dan PNS Bebas Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

February 15, 2026
Shopee Affiliate Dinilai Menjadi Solusi Lapangan Kerja Digital

Shopee Affiliate Dinilai Menjadi Solusi Lapangan Kerja Digital

February 15, 2026
Kontribusi Pekerja Perempuan di Balik Industri Sawit

Kontribusi Pekerja Perempuan di Balik Industri Sawit

February 15, 2026
Fenomena Fatherless dan Dampak Psikologis Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Dampak Psikologis Anak Perempuan

February 14, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025