Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menyucikan Diri Dengan Zakat Fitrah

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Aminullah A.M,. M.Sc,. Fin

Salah satu amalan wajib yang tidak kalah penting dilakukan di bulan Ramadhan adalah zakat fitri atau zakat fitrah. Amalan ini menjadi sangat istimewa karena diperuntukkan bagi setiap Muslim. Sesuai asal katanya “fitrah” berarti fitri (suci), dimaksudkan untuk menyucikan diri dari segala kekurangan yang ada di dalam bulan Ramadhan. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga mengandung banyak hikmah yang sangat luar biasa. 

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap kepala atau setiap orang dan bukan zakat atas harta. Zakat ini wajib bukan hanya untuk orang kaya saja, tetapi juga kewajiban bagi setiap muslim, baik yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa, kaya atau miskin, selama yang miskin ini mempunyai jatah lebih dari makanan pokok hari Ied dan malam Ied bagi dirinya dan keluarganya.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya sah dan barang siapa menunaikannya setelah shalat maka zakatnya bernilai sedekah biasa” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadist tersebut, waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Ied pada hari raya Idul Fitri. “Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitri dibayarkan sebelum shalat” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan diperbolehkan juga membayar zakat sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri kepada pengurus zakat. “Mereka membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari Ied” (HR. Bukhari). Akan tetapi, jika dibayarkan setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan, zakatnya tidak sah dan menjadi sedekah biasa.

Selain itu, zakat fitrah tidak disalurkan kecuali untuk kaum fakir dan miskin di mana mereka tidak memiliki apa yang menjadi kebutuhan mereka pada hari Ied. Adapun keenam golongan selain fakir dan miskin (amil, fii sabilillah, ibnu sabil, gharim, riqab, dan mualaf) tidak berhak menerima zakat fitrah kecuali jika mereka memang termasuk dalam golongan orang-orang fakir atau miskin.

“Dahulu kami selalu membayar zakat fitri pada zaman Nabi ﷺ berupa satu sho’ makanan pokok atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur kering dan satu sho’ keju” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist tersebut menunjukkan bahwa wajibnya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok suatu negara dengan kadar satu sho’ (atau setara dengan 2,5 kg, dapat disempurnakan menjadi 3 kg beras menurut BAZNAS dan/atau 2,752 kg menurut tiga imam mahzab kecuali Hanafi).

Tujuan Islam dengan zakat fitrah ini adalah melatih setiap Muslim untuk selalu bersedekah di waktu senang maupun susah. Sekalipun Muslim ini seorang mustahik zakat, ia tetap memberi sedekah di samping menerima zakat dari saudaranya. Karena, yang kaya akan dibersihkan (dirinya) oleh Allah ﷻ, sedangkan yang fakir akan diberi ganti oleh Allah ﷻ lebih besar dari yang ia sedekahkan.

Selanjutnya, zakat fitrah juga melatih diri untuk bermurah hati, peduli dengan saudara sekitar dan sekaligus wujud rasa syukur kita kepada Allah ﷻ atas segala nikmat-Nya dalam menyempurnakan amalan-amalan kita di bulan Ramadhan. 

Dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita juga berbagi kebahagiaan untuk saudara, tetangga atau orang-orang yang kurang mampu yaitu fakir dan miskin sehingga terjalin harmonisasi antara yang mampu dan tidak mampu sehingga dapat membangkitkan ekonomi.(*)

Post Views: 225
Previous Post

Tips Investasi Saham Saat Bursa Anjlok

Next Post

4 Hikmah Idul Fitri

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

4 Hikmah Idul Fitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

May 19, 2025
Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

May 19, 2025
UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

May 19, 2025
Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

May 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023