Kanal24, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini membawa dampak besar terutama dalam persiapan Pilpres 2024.
Permohonan uji materiil ini awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, bersama Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, permohonan mereka ditolak dengan tegas oleh MK.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, yang mengungkapkan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan ini pun menimbulkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Baca Juga : Menilai Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK
Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran saat ini menjadi Walikota Solo, dan digadang oleh pendukungnya untuk maju menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Meskipun belum memenuhi syarat usia berdasarkan UU, usulan perubahan usia capres-cawapres ini menciptakan spekulasi tentang langkah politik selanjutnya.
Pada hari yang sama, MK juga membacakan putusan untuk sejumlah perkara lain yang mengajukan permintaan penurunan batas usia minimal capres-cawapres mulai dari 21 tahun hingga 40 tahun atau berdasarkan pengalaman sebagai penyelenggara negara. Putusan MK dalam perkara ini akan membawa dampak signifikan pada proses Pilpres 2024 dan perdebatan seputar calon capres dan cawapres.