KANAL24, Jakarta – Mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang, transaksi aset kripto bakal dikenakan pajak. Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, mengatakan pengenaan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dijelaskan bahwa untuk pajak transaksi aset kripto ini sedikit berbeda dengan pajak transaksi jual beli pada umumnya. Pasalnya tidak diketahui siapa yang menjadi “pembeli” atau “penjual” dalam transaksi aset kripto. Oleh sebab itu pengenaan pajak ada dua yaitu PPN dan PPh.
“Kripto adalah komoditas jadi bukan seperti jual beli pada umumnya. Dalam konteks perdagangan biasa kelihatan siapa penjual dan pembeli, dalam konteks kripto maka kita harus perhatikan sebab nggak ketahuan siapa yang transaksi tapi transaksinya riil ada,” ulas Bonar dalam media briefing secara virtual, Rabu (6/4/2022).
Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian bunyi PMK 68/2022.(sdk)