Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Mulai Hari Ini 11 Daerah Jatim Terapkan PPKM, Surabaya dan Malang Prioritas

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Surabaya – Jawa Timur menetapkan 11 daerah untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Melalui siaran pers nya  Sabtu (9/1/2021) Gubernur Jatim menetapkan  ke-11 daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Sementara diktum 3 yang menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.

“Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator,” katanya.

Gubernur mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut agar  penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi, dapat berjalan maksimal.

Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini, kata dia, adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan.

“Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Saat ini kasus COVID-19 di Jatim menunjukkan tren cukup signifikan, yakni sesuai data per Sabtu , 9 Januari 2021, kasus di Jatim mencapai 91.609 pasien dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 pasien (85,8 persen), kasus dirawat 6.627 pasien (7,24 persen) dan meninggal dunia 6.380 pasien (6,96 persen).

Kapasitas tempat tidur COVID-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19.

Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

Tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak pekan kedua November 2020 sampai Januari 2021.(sdk)

Post Views: 171
Previous Post

Anak Usaha Jasamarga Siap Lanjutkan Konstruksi Tol Manado Bitung

Next Post

Vaksinasi Segera Dimulai, IHSG Diperkirakan Menguat Pekan Ini

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Vaksinasi Segera Dimulai, IHSG Diperkirakan Menguat Pekan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025
Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

June 8, 2025
Kabar dari Negeri Akik

Kabar dari Negeri Akik

June 8, 2025
Kenalan dengan No Na, Girl Group Baru Asal Indonesia

Kenalan dengan No Na, Girl Group Baru Asal Indonesia

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023