KANAL24, Malang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim pada senin (15/6/2020) telah menyampaikan panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini merupakan keputusan bersama 4 kementerian yakni Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri yang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB, serta Komisi X DPR RI.
Adapun pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021 yakni, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 dan untuk tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai bulan September 2020.
“Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester,” jelas Menteri Nadiem.
Lanjutnya, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Sedangkan, untuk panduan pelaksanaan pembelajaran bagi PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sebagai berikut :
Pertama, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli 2020.
Kedua, pembelajaran hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan/sekolah yang berada di zona hijau. Sedangkan untuk zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. Per 15/6/2020, berdasarkan data dari covid19.go.id, sebesar 94 persen (429 Kab./Kota) peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Ketiga, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik harus memenuhi kriteria, seperti Kabupaten / kota harus berada zona hijau dan itu penetapannya ada di gugus tugas, Pemerintah Daerah harus memberikan izin, satuan pendidikan telah memenuhi semua checklist dari persiapan tatap muka, dan orang tua siswa pun harus setuju untuk anaknya memulai pembelajaran secara tatap muka lagi.
Keempat, urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Untuk tahap pertama yang dapat memulai pembelajaran tatap muka adalah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Tahap kedua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu, yakni untuk SD, MI, Paket A dan SLB. Di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal. Apabila ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Kelima, ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau. Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Apabila setelah 2 bulan, sekolah dan madrasah tersebut masih berada di zona hijau, maka pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.(meg)