Kanal24, Malang – Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan harga sejumlah layanan streaming populer seperti Netflix dan Spotify. Hal ini menyusul penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap layanan digital tersebut, sebagaimana diumumkan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utama, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara, meski diproyeksikan akan berdampak signifikan terhadap pelanggan.
Menurut data Statista, pada tahun 2024, Indonesia memiliki sekitar 21,72 juta pengguna layanan streaming video seperti Netflix dan 27,65 juta pengguna streaming musik seperti Spotify. Dengan penambahan PPN sebesar 12 persen, biaya langganan bulanan untuk pengguna dipastikan akan meningkat.
Berdasarkan kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), tambahan pajak ini diperkirakan membuat pengguna dari kalangan Gen Z harus mengeluarkan biaya ekstra hingga Rp1.748.265 per tahun dibanding sebelumnya.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan ini tidak akan mengguncang daya beli masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan stimulus lain untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil, seperti diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
“Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai stimulus yang kami berikan,” ungkap Airlangga.
Netflix dan Spotify bukan satu-satunya barang/jasa yang dikenakan PPN 12 persen. Kebijakan baru ini juga menyasar sejumlah barang dan jasa premium, termasuk:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500–6.600 VA
Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan fiskal, dengan fokus pada segmen barang dan jasa yang tergolong kebutuhan tersier.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, meski dunia menghadapi ketidakpastian ekonomi global, kebijakan ini akan didukung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjaga stabilitas ekonomi domestik.
“Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan dukungan terhadap stabilitas ekonomi dalam negeri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga, khususnya pada segmen pengguna layanan streaming, akan menjadi perhatian utama di tahun mendatang. (nid)