Kanal24, Malang – Isu kebocoran data pribadi dan dilema netralitas menjadi dua tantangan besar dalam profesi Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menjawab urgensi tersebut, Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn., Notaris sekaligus PPAT, menyampaikan materi khusus dalam Kuliah Umum Etika Profesi Notaris dan PPAT yang diselenggarakan Magister Kenotariatan Malang dan PSDKU UB Jakarta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pada Jumat (26/9/2025) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.
Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data
Dyah menegaskan bahwa seorang notaris maupun PPAT wajib menjaga kerahasiaan data pribadi klien agar tidak mengalami kebocoran. Ia menjelaskan, prosedur penyimpanan arsip harus dilakukan dengan benar, dan seluruh staf maupun mahasiswa magang perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga data klien tetap berada di kantor notaris.
Baca juga:
Dosen Muda dan Mahasiswa UB Jadi Ujung Tombak Riset Krisis Air

“Data klien tidak boleh jatuh ke tangan yang tidak berhak. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi,” tegas Dyah.
Ia menambahkan, kelalaian dalam menjaga data tidak hanya menimbulkan kerugian bagi klien, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Dilema dalam Menjaga Netralitas
Selain soal kerahasiaan, Dyah juga menyinggung dilema yang sering muncul dalam praktik, yaitu tuntutan masyarakat agar notaris turut menyelesaikan sengketa antara para pihak.
“Dalam banyak kasus, klien yang bersengketa ingin notaris menjadi penengah. Padahal, menjaga netralitas di tengah konflik itu sangat sulit. Notaris harus tetap menjunjung tinggi martabat dan melaksanakan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Dyah, notaris tidak boleh bertindak di luar kewenangan, meskipun ada tekanan dari pihak tertentu. Sikap netral yang konsisten justru menjadi ukuran profesionalisme seorang notaris.
Profesi Luhur yang Menuntut Integritas
Dalam kesempatan itu, Dyah juga mengingatkan mahasiswa Magister Kenotariatan bahwa profesi notaris merupakan profesi luhur yang sangat dihormati. Karena itu, pemahaman etika tidak boleh berhenti sebagai teori semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Etika profesi bukan hanya aturan di atas kertas, tapi harus dijalankan dalam praktik sehari-hari. Dengan begitu, notaris bisa memberikan pelayanan yang benar, adil, dan berintegritas kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga:
Kuliah Umum FH UB Bahasa Etika Profesi Notaris
Membangun Kepercayaan Publik
Dyah menutup pemaparannya dengan penekanan bahwa integritas dan etika yang dijalankan konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan adalah modal utama bagi profesi notaris maupun PPAT.
“Kalau etika dijaga, otomatis martabat notaris akan meningkat di mata masyarakat. Dari situ, kepercayaan publik akan tumbuh, dan profesi notaris akan semakin dihormati,” pungkasnya. (nid/dht)