Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

Einid Shandy by Einid Shandy
July 15, 2025
in Ekonomi
0
OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi (OJK)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan komersial sekaligus menekan laju premi yang semakin meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendorong penerapan skema co-payment. Skema pembagian risiko ini diharapkan mampu memberikan solusi efektif terhadap tekanan inflasi medis yang terus meningkat setiap tahun.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025), Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa skema co-payment ditujukan agar premi asuransi tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga:
Airlangga Negosiasi Tarif Trump 32 Persen

“Kami mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik,”ujar Ogi.

OJK pun telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi premi dengan dan tanpa co-payment. Hasilnya menunjukkan bahwa skema co-payment menghasilkan premi yang lebih rendah, terutama bila mempertimbangkan tekanan dari inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat secara tahunan.

Apa Itu Co-Payment?

Skema co-payment adalah bentuk pembagian tanggung jawab biaya antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dalam skema yang akan diterapkan, peserta wajib menanggung minimal 10% dari total klaim, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Namun, OJK juga menetapkan batas maksimal klaim yang bisa ditanggung peserta, yaitu Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Ogi menambahkan bahwa skema ini akan diterapkan dalam dua bentuk:

1. Asuransi Individu: peserta langsung menanggung sebagian dari klaim yang diajukan.

2. Asuransi Kumpulan: besaran tanggungan disepakati antara perusahaan dan karyawan, dengan pola umum perusahaan menanggung 80% dan karyawan 20% melalui potongan gaji.

Tidak Berlaku untuk Peserta JKN BPJS

Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. OJK menegaskan bahwa skema co-payment hanya berlaku pada produk asuransi kesehatan komersial, baik yang bersifat individu maupun kumpulan.

“Konsep co-payment sebenarnya sudah umum di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan,” jelas Ogi. “Mungkin istilahnya terasa baru, tapi konsepnya serupa dengan deductible pada asuransi kendaraan.”

Dasar Regulasi dan Implementasi

Sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Dalam aturan ini, dua hal utama yang diatur adalah:

Skema Co-Payment: pembagian beban klaim antara peserta dan perusahaan.

Coordination of Benefit (CoB): pengaturan tanggung jawab pembayaran jika peserta memiliki lebih dari satu asuransi.

SEOJK ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk produk-produk asuransi kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal tersebut, perusahaan diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 guna menyesuaikan ketentuan baru.

Menjaga Daya Beli dan Keberlanjutan Industri

Langkah OJK ini bertujuan untuk menurunkan premi, dan juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga daya beli masyarakat serta menghindari tekanan finansial pada industri asuransi.

Baca juga:
Nikmati Kuliner dan View Malang di THE 101 Malang OJ

Dengan inflasi medis yang dapat mencapai 10–12% per tahun—lebih tinggi dari inflasi umum—tanpa reformasi skema, premi asuransi komersial akan sulit dijangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.

Melalui co-payment, peserta diajak untuk lebih bertanggung jawab atas pemanfaatan layanan kesehatan yang mereka klaim, sekaligus menekan beban perusahaan asuransi yang selama ini menanggung penuh seluruh biaya perawatan.

OJK berharap penerapan skema ini dapat memperkuat sistem asuransi nasional, mengurangi risiko overclaim, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam asuransi secara lebih sehat dan berkelanjutan. (tia)

Post Views: 75
Tags: Co-PaymentKANAL24kanal24.co.idOjkPremi Asuransiuniversitas brawijaya
Previous Post

RUU KUHAP Dinilai Mundur: Disabilitas Mental Disejajarkan dengan Anak-anak

Next Post

4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Sosialisasi KKN UB: Cegah Nikah Dini dan Narkoba

Sosialisasi KKN UB: Cegah Nikah Dini dan Narkoba

July 15, 2025
4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

July 15, 2025
OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

July 15, 2025
RUU KUHAP Dinilai Mundur: Disabilitas Mental Disejajarkan dengan Anak-anak

RUU KUHAP Dinilai Mundur: Disabilitas Mental Disejajarkan dengan Anak-anak

July 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023