KANAL24, Jakarta – Demi merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) akan melakukan pengelompokan usaha (klaster) pada sektor UKM. Klaster UKM ini khusus pada sektor produktif seperti perikanan, pertanian, perkebunan dan industri kreatif.
Nantinya koperasi dan UKM yang sudah dikategorikan berdasarkan kelompok usahanya akan diupayakan untuk mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah seperti pembiayaan, kemudahan akses pasar ekspor dan lainnya. Diharapkan dengan cara ini, perputaran produk-produk UKM bisa lebih cepat dari hulu hingga hilir termasuk untuk ekspor.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan dengan terbentuknya klaster usaha ini nantinya akan mempermudah mereka dalam mengembangkan usahanya. Seperti kemudahan mencari pendanaan yang murah, kemudahan mencari pasar serta kemudahan dalam menjalin kemitraan dengan pihak terkait lainnya. Semuanya akan disusun dalam sebuah sistem yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Terkait dengan detail rencana tersebut, Wimboh mengaku masih dilakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemenkop dan UKM.
“Kita sedang desain bagaimana lompatan suatu program pengembangan pengusaha UKM yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sebagai ketua OJK kita akan mencari solusinya,” kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Untuk memuluskan rencana ini, Kemenkop dan UKM nantinya ditugaskan untuk bisa menginvetarisir UKM di sektor produktif berdasarkan klaster usahanya. Dan diwajibkan anggota dari UKM tersebut tergabung dalam sebuah koperasi. Dari sisi pemerintahan, Wimboh menyatakan akan terbantu dari sisi penyerapan tenaga kerja dan juga pendapatan negara dari setiap transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha.
“Kementerian ini (Kemenkop dan UKM) jadi salah satu tools pembiayaan misalnya (melalui LPDB ). Kita juga koordinasi bukan hanya Kementerian Koperasi saja tapi juga dengan Kementerian Perindustrian dan lainnya. Jadi ini harus kita keroyok,” pungkas Wimboh.
Sementara itu Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ( LPDB -KUMKM), Braman Setyo, menyambut baik sinergi tersebut. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kemenkop dan UKM, LPDB komitmen untuk membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan.
Sejak tahun 2008 – hingga saat ini, dana bergulir yang telah disalurkan ke pelaku UKM melalui mitranya sebanyak 4.338 mitra sebesar Rp9,6 triliun. Secara rinci dana bergulir ke koperasi dan UKM mencapai Rp4,9 trilun. Sementara sisanya yang disalurkan melalui BPR, BPD dan multifinance.
Terkait dengan sistem clustering UKM untuk tergabung dalam sebuah koperasi, Braman menilai bahwa hal tersebut akan sangat tepat. Sebab selama ini LPDB belum dapat menyalurkan pembiayaannya langsung kepada pelaku UKM perorangan. Pembiayaan harus dilakukan melalui lembaga perantara termasuk diantaranya koperasi.
“Peran LPBD adalah siap membiayai, bagaimana dengan regulasi nanti kita atur sendiri. Kami akan kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordiantor semuanya,” ujar Braman Setyo. (sdk)