KANAL24, Malang – Operasi Patuh Semeru telah berjalan selama 10 hari. Selama melakukan kegiatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota telah mengeluarkan sebanyak 917 surat tilang.
“Jumlah tersebut merupakan total hasil seluruh Operasi Patuh Semeru 2020 yang dilakukan serentak di wilayah Kota Malang, baik yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota maupun polsek jajaran,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Minggu (2/8/2020).
Dari 917 lembar tilang yang dikeluarkan, pelanggaran lalu lintas banyak didominasi oleh pengendara roda dua.
“Berdasarkan jumlah tersebut, 80 persen banyak diberikan kepada pengendara roda dua. Sisanya, diberikan kepada pengendara roda empat,” jelas dia.
AKP Rama menguraikan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah para pengendara tidak memiliki SIM.
“Serta, banyak yang melanggar rambu atau marka jalan serta tidak memakai sabuk pengaman,” kata dia.
Meski demikian, para pengendara kendaraan bermotor masih tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ketika berkendara.
“Kami lihat para pengendara dan penumpang kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat telah tertib untuk selalu memakai masker,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, AKP Rama menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan dan etika berlalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga selalu mengerahkan personil Dikyasa di tiap kegiatan operasi. Untuk memberikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas bagi para pelanggar. “Hal ini dilakukan agar mereka tidak mengulang kembali pelanggaran lalu lintas,” tandas dia.
Dari laman NTMC Polri disebutkan Polresta Malang Kota resmi memberlakukan Operasi Patuh Semeru 2020. Operasi yang dilakukan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus tersebut menitikberatkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, antisipasi arus mudik Idul Adha 1441 H dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan muatan berlebihan (over dimention over load), kendaraan melawan arus dan pengendara di bawah umur.(sdk)