Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pakar Hukum UB Soroti Proses Pembentukan UU TNI yang Tidak Transparan

Dinia by Dinia
March 26, 2025
in Hukum
0
Pakar Hukum UB Soroti Proses Pembentukan UU TNI yang Tidak Transparan

Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., pakar Hukum Tata Negara FH UB (Dinia/Kanal24)

41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan tajam dari kalangan akademisi, termasuk Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Ia menilai bahwa transparansi dalam penyusunan RUU ini tidak terpenuhi, sehingga bertentangan dengan asas partisipasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Dr. Aan menjelaskan bahwa dalam setiap proses legislasi, masyarakat harus diberikan kesempatan yang cukup untuk berkontribusi. “Draft UU TNI tidak dapat ditemukan secara terbuka di laman resmi DPR atau instansi terkait. Ketertutupan ini menghilangkan hak masyarakat untuk memahami rancangan regulasi yang akan berdampak besar terhadap struktur negara,” katanya. Ia menambahkan bahwa akses publik terhadap dokumen resmi adalah bagian dari prinsip demokrasi yang wajib dipenuhi oleh pembuat undang-undang.

Baca juga : Dinamika UU TNI dan Gelombang Protes yang Terus Bergulir

Ketiadaan forum diskusi terbuka seperti Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga menjadi masalah besar. Menurut Dr. Aan, ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang yang cukup untuk mendengar masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat umum. Padahal, UU P3 telah mewajibkan adanya meaningful participation, yakni partisipasi masyarakat yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan undang-undang.

Lebih lanjut, Dr. Aan menyoroti dampak dari proses yang terkesan terburu-buru atau sering disebut sebagai “fast-track legislation“. Menurutnya, langkah ini sering kali menghasilkan regulasi yang cacat secara formil maupun materiil.

“Proses ini bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga berisiko membatalkan UU tersebut jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil,” ujar Dr. Aan.

Dalam kasus UU TNI, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi telah menyuarakan keprihatinan mereka. Aliansi LSM yang bergerak di bidang reformasi militer bahkan menyebut proses pembentukan UU ini sebagai langkah mundur dalam reformasi tata kelola pertahanan negara. Mereka menilai bahwa ketertutupan informasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dr. Aan juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sejarah membatalkan undang-undang yang dibuat tanpa memenuhi asas keterbukaan. Salah satu contoh adalah pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena prosesnya tidak transparan dan minim partisipasi publik. “Kasus serupa bisa terjadi pada UU TNI jika pembentukannya terus mengabaikan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pembentukan undang-undang yang terkait dengan lembaga strategis seperti TNI. “TNI adalah institusi penting dalam menjaga kedaulatan negara. Proses pembentukan regulasi terkait TNI harus mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” pungkasnya.(din)

Post Views: 446
Tags: Aan Eko WidiartoDemokrasiFh UBhak masyarakatketerbukaan informasiMahkamah Konstitusimeaningful participationpartisipasi publikpembentukan undang-undangreformasi militerRUU TNItransparansi legislasi
Previous Post

Aura Saat Berdzikir dan Dampaknya dalam Interaksi

Next Post

Ramadan di Lapas Perempuan Kelas II Malang, Hadirkan Pembinaan Kemandirian

Dinia

Dinia

Next Post
Ramadan di Lapas Perempuan Kelas II Malang, Hadirkan Pembinaan Kemandirian

Ramadan di Lapas Perempuan Kelas II Malang, Hadirkan Pembinaan Kemandirian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025
Ayam Goreng Balaikota, Hidangan Istimewa Manjakan Lidah Keluarga

Ayam Goreng Balaikota, Hidangan Istimewa Manjakan Lidah Keluarga

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023