Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pakar Ilmu Pemerintahan UB Harap DPR Pahami Masyarakat Adat

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Pendidikan
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – DPR sebaiknya memperhatikan beberapa persoalan yang ada di RUU Masyarakat Adat. Persoalan-persoalan tersebut dikritisi oleh Dr. Muhammad Lukman Hakim Dosen Ilmu Pemerintahan pada seminar nasional tentang RUU Masyarakat Adat, jumat (29/11/2019) di FISIP UB.

Jawa timur sebagai salah satu pusat peradaban di nusantara, sampai hari ini tidak memiliki desa adat. Pemprov jatim mencatat ada 10 suku adat yakni osing, samin, tengger, dsb, tetapi tidak ada satupun desa adat dan belum ada inisiasi dari Pemprov jatim untuk berupaya mendorong munculnya desa adat. Hanya ada 24 lembaga adat, riset yang dilakukan tahun 2018 di 38 kota di Jatim. Tempat-tempat yang adatnya luar biasa seperti di tengger justru belum memiliki lembaga adat, padahal lembaga adat ini adalah cikal bakal untuk mendorong munculnya desa adat. Ini hal-hal yang mungkin perlu dicermati.

“Karena ini adalah RUU inisiatif DPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya penggunaan nomenklatur, ada masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan ada masyarakat tradisional. Penggunaan ini masih belum konsisten dan akan berimbas pada persoalan dibelakang,” ungkap Ketua Badan Penelitian & Pengabdian FISIP UB tersebut.

Masyarakat adat dan masyarakat hukum adat itu berbeda, hukum adat adalah suatu istilah yang digunakan oleh para pakar hukum adat untuk menjelaskan masyarakat adat tapi itu pada sisi hukumnya. Sementara, AMAN mendorong bahwa persoalannya bukan hanya persoalan hukum tetapi tradisional seperti hilangnya “agama-agama” asli masyarakat atau tradisi. Perlu dilakukan diskusi terkait dengan RUU Masyarakat Adat ini apakah tetap menggunakan nomenklatur RUU masyarakat adat, masyarakat hukum adat atau RUU masyarakat tradisional karena ketiga nomenklatur ini berbeda.

Fisip UB gelar seminar bahas RUU Masyarakat Adat (mega kanal24)

Sebenarnya, tahun 1982 PBB sudah menegaskan di wewenang ekonomi sosial budaya, PBB menyebut dengan istilah indigenous people yang kalau diartikan dalam Bahasa Indonesia menjadi masyarakat asli. Persoalannya adalah Indonesia adalah benua baru yang tidak ada leluhur aslinya, itu problem kalau  menggunakan masyarakat asli. Nenek moyang bangsa Indonesia semuanya pendatang, jadi ini persoalan ketika menggunakan nomenklatur indigenous people, maka yang paling memungkinkan adalah menggunakan istilah masyarakat adat. 

Hal tersebut yang perlu secara konsisten digunakan di seluruh pasal di RUU ini, yakni ada 14 bab dan 48 pasal yang memang tumpang tindih penggunaan istilahnya. Di UU No.11 Tahun 2005 sebenarnya sudah diratifikasi, Indonesia sudah mempunyai UU yang melindungi masyarakat, budaya, dsb terkait dengan masyarakat adat. Jadi memang belum ada UU spesifik yang mengatur tentang adat. 

Kemudian, menurut Lukman ada satu kerancuan lagi yang ada di RUU ini, yakni soal penggunaan istilah kelembagaan adat atau lembaga adat. Karena, di UU Desa dan Permendagri No.18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa itu menyebutnya lembaga adat. oleh sebab itu, DPR harus konsisten menggunakan istilah ini. 

Di ketentuan umum tidak ada nomenklatur yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh RUU ini, yakni tentang klausul hak adat yang tidak didefinisikan. Kemudian, banyak sekali hal-hal teknis yang ada di pasal-pasal RUU ini. Namun, yang paasti RUU ini sangat penting dihadirkan untuk memberi ruh dari nomenklatur ini, yaitu perlindungan. 

“Jadi, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang hari ini suka atau tidak suka itu memang kemudian dipinggirkan oleh proses teori pertumbuhan dan pembangunan. Ini yang mungkin juga akan menjadi fokus, bagaimana kita mendorong RUU ini untuk sampai menjadi program prioritas di PROLEGNAS. Jangan sampai kehadiran RUU ini berbenturan dengan UU yang lain, yang artinya perlu ada sinkronisasi secara khusus antara RUU ini dengan UU yang lain,” pungkasnya. (meg)

Post Views: 197
Previous Post

AMAN Harap RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas

Next Post

Utamakan Domestik, Pemerintah Akan Stop Pasokan Gas ke Singapura

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Utamakan Domestik, Pemerintah Akan Stop Pasokan Gas ke Singapura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
400 Mahasiswa Filkom UB Mantapkan Pembekalan Final MMD

400 Mahasiswa Filkom UB Mantapkan Pembekalan Final MMD

June 26, 2025
Puncak Aquafeed Event 2025: Penghargaan untuk Pembudidaya Lele Terbaik

Puncak Aquafeed Event 2025: Penghargaan untuk Pembudidaya Lele Terbaik

June 26, 2025
Fapet UB Latih Ribuan SPPI, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Fapet UB Latih Ribuan SPPI, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

June 26, 2025
Aquafeed Event 2025: PT Matahari Sakti Dorong Inovasi Budidaya Perikanan Nasional

Aquafeed Event 2025: PT Matahari Sakti Dorong Inovasi Budidaya Perikanan Nasional

June 26, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023