Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Paripurna DPR RI Gagal Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Dinia by Dinia
August 22, 2024
in Politik
0
Paripurna DPR RI Gagal Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kuorum Tidak Terpenuhi (TV Parlemen)

32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta— Rapat Paripurna DPR RI yang sedianya akan membahas dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena rapat yang digelar pada Kamis pagi ini gagal memenuhi kuorum.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seharusnya menjadi momen penting bagi pengesahan perubahan UU Pilkada yang mencakup dua poin krusial. Pertama, penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah, dan kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan yang kini memperbolehkan partai nonparlemen mencalonkan kandidat kepala daerah.

Baca juga : Putusan MK Terkait Pilkada Angin Segar Demokrasi Indonesia

Namun, seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 176 anggota DPR, terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang dengan izin ketidakhadiran. Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang mensyaratkan kehadiran lebih dari 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI, serta perwakilan dari seluruh fraksi partai.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco. Setelah memaparkan kondisi tersebut, ia pun mengetuk palu tanda batalnya rapat paripurna.

Padahal, sehari sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang memutuskan untuk memasukkan perubahan terkait syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen.

Perubahan yang diusulkan dalam RUU Pilkada ini antara lain adalah penyesuaian usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan diubah dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, yang memungkinkan partai nonparlemen dengan suara sah tetap bisa mencalonkan kandidat kepala daerah.

Dengan batalnya rapat paripurna hari ini, proses pengesahan RUU Pilkada tersebut harus menunggu jadwal ulang yang akan ditentukan dalam rapat Bamus mendatang.(din)

Post Views: 688
Tags: Putusan MKRapat Paripurna DPR RIRUU Pilkada
Previous Post

Putusan MK Terkait Pilkada Angin Segar Demokrasi Indonesia

Next Post

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6,25%, Fokus pada Stabilitas Inflasi

Dinia

Dinia

Next Post
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6,25%, Fokus pada Stabilitas Inflasi

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6,25%, Fokus pada Stabilitas Inflasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

May 19, 2025
Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

May 19, 2025
UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

May 19, 2025
Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

May 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023