Kanal24, Jakarta— Rapat Paripurna DPR RI yang sedianya akan membahas dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena rapat yang digelar pada Kamis pagi ini gagal memenuhi kuorum.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seharusnya menjadi momen penting bagi pengesahan perubahan UU Pilkada yang mencakup dua poin krusial. Pertama, penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah, dan kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan yang kini memperbolehkan partai nonparlemen mencalonkan kandidat kepala daerah.
Baca juga : Putusan MK Terkait Pilkada Angin Segar Demokrasi Indonesia
Namun, seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 176 anggota DPR, terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang dengan izin ketidakhadiran. Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang mensyaratkan kehadiran lebih dari 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI, serta perwakilan dari seluruh fraksi partai.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco. Setelah memaparkan kondisi tersebut, ia pun mengetuk palu tanda batalnya rapat paripurna.
Padahal, sehari sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang memutuskan untuk memasukkan perubahan terkait syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen.
Perubahan yang diusulkan dalam RUU Pilkada ini antara lain adalah penyesuaian usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan diubah dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, yang memungkinkan partai nonparlemen dengan suara sah tetap bisa mencalonkan kandidat kepala daerah.
Dengan batalnya rapat paripurna hari ini, proses pengesahan RUU Pilkada tersebut harus menunggu jadwal ulang yang akan ditentukan dalam rapat Bamus mendatang.(din)