KANAL24, Jakarta – Kementerian PUPR menargetkan, akhir tahun 2020 sudah bisa memulai pembangunan infrastruktur dasar untuk penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Infrastruktur dasar yang dimaksud yaitu Infrastruktur jalan, jembatan dan juga air bersih.
“Kita sekarang merencanakan dan mengkoordinir infrastruktur. Karena nanti yang pertama akan dibangun setelah siap masterplan, disain kawasannya, kan sekarang melalui proses sayembara dan sebagainya,” ujar Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR , Danis H Sumadilaga, Selasa (17/12/2019).
Menurut Danis, di dalam APBN 2020 memang belum disertakan anggaran khusus untuk infrastruktur dasar IKN. Karena di 2020 nanti pemerintah masih akan fokus pada perencanaan dan regulasi IKN.
Danis mengatakan, dua hal besar yang disiapkan pemerintah terkait IKN, yaitu aspek teknis seperti persiapan infrastruktur, serta aspek legal berupa undang-undang dan kelembagaan. Menurut Danis, disamping persiapan disain IKN, di sisi lain pemerintah juga tengah melakukan persiapan dari aspek legal.
“Karena bicara IKN itu harus ada Undang-Undangnya, ada badan otorita. Ini dulu yang duluan baru ini (Infrastruktur). Karena nanti gak sah kalau belum ada (Undang-undangnya),” tuturnya.
“Jadi diharapkan nanti akhir 2020 kita sudah mulai infrastruktur dasar, jalan, air bersih, bendungan dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, proses pembahasan peraturan presiden mengenai pembentukan Badan Otorita Pemindahan IKN sudah selesai di tingkat kementerian.
Suharso mengatakan bahwa Badan Otorita Pemindahan IKN merupakan organisasi setingkat kementerian. Nantinya, lembaga ini akan mengurus proses pemindahan ibu kota negara ke kawasan khusus dengan status provinsi.
“Badan otorita setingkat menteri, kemudian kewenangannya tentu saja mempersiapkan, membangun, dan proses memindahkan itu. Kenapa badan otoritas karena menyangkut kewenangan atas lahan dan supaya pembangunan tersentral dengan baik secara administrasi terutama kewenangan atas lahan manakala itu dibuat suatu kerja sama atau KPBU [Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha] dengan pihak ketiga,” ujarnya. (sdk)