Kanal24, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian insentif pajak dan dukungan bagi sektor properti dalam upaya meningkatkan permintaan dan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Insentif utama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku untuk pembelian rumah baru senilai di bawah Rp2 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa PPN DTP akan berlangsung dari November 2023 hingga Desember 2024.
“Pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar selama periode November-Desember 2023, serta 100% selama Januari hingga Juni 2024. Kemudian, dari Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50%,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Rabu (25/10/2023).
Total alokasi anggaran yang disediakan pemerintah untuk PPN DTP mencapai Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024. Insentif ini diharapkan akan mendorong minat pembeli rumah dan merangsang sisi permintaan dalam sektor properti.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024. Sri Mulyani mengungkapkan, “Karena MBR memiliki rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar, kita akan memberikan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan ke depan.”
Anggaran untuk bantuan biaya administrasi ini mencapai Rp1,2 triliun, dengan alokasi Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024. Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk meningkatkan harga rumah yang dapat dibeli oleh MBR menjadi Rp350 juta, termasuk rumah tapak dan rumah susun. Ini berarti bahwa semua rumah dengan harga di bawah Rp350 juta akan menerima fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP.
Pemerintah juga memberikan dukungan tambahan untuk rumah masyarakat miskin dengan menambah target bantuan rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 1.800 rumah untuk periode November hingga Desember, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per rumah. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan perumahan.