Kanal24, Malang – Anggota Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda melakukan Ujian Promosi Doktor dengan judul disertasi “Konstruksi Hukum Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dengan Skema Non Konvensional untuk Ketahanan Ekonomi Nasional” pada Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan Pascasarjana Universitas di Hall Lantai III, Gedung A Pascasarjana, UB pada hari Jumat (25/08/2023).
Mengawali presentasinya, Rifqinizamy menjelaskan latar belakang masalah yang diangkat dalam judul disertasinya yang ada dalam problem filsafati. Ontologi yang disampaikan adalah hakekat pembangunan infrastruktur adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang belum merata.
Kemudian, epistemologi yang diangkat ada dua. Pertama, program dan kebutuhan pembangunan infrastruktur sangat tinggi. Kedua, perlu memanfaatkan perusahaan swasta nasional sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Terakhir, aksiologi adalah ketersediaan infrastruktur mendorong peningkatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan infrastruktur akan membuka akses ekonomi dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.
Lalu, untuk problem sosiologis adalah pembiayaan pembangunan infrastruktur dan APBN/D dan KPBU yang sangat minim dengan solusi instan adalah skema loan atau hutang.
Selanjutnya, problem yuridis adalah alternatif pendanaan dari perusahaan swasta nasional, dengan dana CSR dan Skema Non APBN/D lainnya seperti pengurangan pajak, namun belum memiliki aturan hukum khusus.
“Disertasi ini menemukan data dan fakta bahwa kekurangan pembiayaan infrastruktur milik negara yang selama ini hanya mengandalkan APBN dan APBD itu bisa disusun berbagai skema untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut dan seluruh skema ini meminimalisir ketergantungan kita terhadap hutang, terutama hutang luar negeri. Pada titik itulah kami meyakini disertasi ini jika diimplementasikan akan menghadirkan ketahanan ekonomi nasional,” kata Rifqinizamy.
Sebagai pembelajar, Rifqinizamy menemukan dalam penelitian dengan tindak lanjutnya adalah stakeholder negara dalam hal ini adalah pemerintah termasuk DPR, ia akan menyampaikan dan merekomendasikan disertasinya kepada presiden dan para menteri, termasuk rekan-rekan DPR agar penelitiannya dapat diimplementasikan.
Menurut Rifqinizamy, ada 42 persen kebutuhan pembiayaan infrastruktur negara Indonesia belum ter-handle dari keuangan negara, sehingga pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan lain yang rata-rata dicari dengan cara hutang. Namun, jika hutang ini terus-menerus menjadi trend bagi pembangunan infrastruktur Indonesia. Maka, infrastruktur terbangun, tetapi hutangnya menumpuk. Jika hutang menumpuk, maka kemudian ketahanan ekonomi nasional Indonesia menjadi tergerus.
Melalui disertasi ini, Rifqinizamy menemukan bahwa data dan fakta bahwa kekurangan infrastruktur milik negara selama ini hanya mengandalkan APBN dan APBD, itu bisa disusun berbagai skema untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. Seluruh skema itu meminimalisir ketergantungan Indonesia terhadap hutang, terutama hutang luar negeri. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa jika disertasi ini diimplementasikan akan menghadirkan ketahanan ekonomi nasional.
Hasil disertasi ini mendapatkan apresiasi dari Promotor, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. Ia mengapresiasi temuan tersebut, konstruksi tersebut bernilai tinggi.
“Saya mengapresiasi temuan tersebut. Berangkat dari kekosongan hukum tidak ada aturannya. Jadi temuan tersebut bernilai tinggi, dia bisa mengkonstruksi persoalan yang ditulis,” ujar Prof. Fadli.
Temuan tersebut sudah dikaji secara akademis. Rifqinizamy mampu memformulasikan sedemikian rupa termasuk konsumsi utang dan sebagainya yang termasuk yang 42 persen itu. Oleh karena itu, temuan-temuan semacam ini yang dimunculkan untuk kemajuan negara sehingga meminjam juga dengan perhitungan yang cermat dan memanfaatkan peluang-peluang pinjaman. (nid/suk)