Kanal24 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil telah dipersingkat dari 21 hari menjadi hanya 12 hari kerja.
Sebelumnya, melalui UU Cipta Kerja, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil adalah 21 hari kerja, tapi dengan adanya Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) adalah hanya 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta (11/1/2023).
Proses sertifikasi halal melalui skema self declare terdiri dari beberapa tahap. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Kedua, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dilakukan dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH yang memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari sebelum sertifikat halal diterbitkan.
Selain proses sertifikasi halal melalui skema self declare, proses penetapan ketetapan halal juga dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh melalui sidang fatwa halal. Proses ini memakan waktu paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Namun, jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melebihi batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menyebutkan bahwa penetapan Perpu No.2 tahun 2022 sebagai upaya untuk mengisi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang masih menunggu keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja, yang saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan situasi ekonomi yang tidak normal saat ini, diperlukan regulasi yang memudahkan usaha dan memberikan iklim yang lebih baik bagi pelaku usaha.