Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pembuatan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil Dipendekkan Menjadi 12 Hari

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
465
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil telah dipersingkat dari 21 hari menjadi hanya 12 hari kerja.

Sebelumnya, melalui UU Cipta Kerja, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil adalah 21 hari kerja, tapi dengan adanya Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) adalah hanya 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta (11/1/2023).

Proses sertifikasi halal melalui skema self declare terdiri dari beberapa tahap. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Kedua, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dilakukan dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH yang memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Selain proses sertifikasi halal melalui skema self declare, proses penetapan ketetapan halal juga dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh melalui sidang fatwa halal. Proses ini memakan waktu paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Namun, jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melebihi batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menyebutkan bahwa penetapan Perpu No.2 tahun 2022 sebagai upaya untuk mengisi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang masih menunggu keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja, yang saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan situasi ekonomi yang tidak normal saat ini, diperlukan regulasi yang memudahkan usaha dan memberikan iklim yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Post Views: 4,404
Previous Post

Prodi Diksasindo FIB UB Berangkatkan Tiga Mahasiswi ke Thailand

Next Post

Akui Pelanggaran HAM Berat 12 Peristiwa Masa Lalu, Pemerintah Janji Pulihkan Hak Korban

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Akui Pelanggaran HAM Berat 12 Peristiwa Masa Lalu, Pemerintah Janji Pulihkan Hak Korban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Sulap Kamar Kos Jadi Cozy Estetik dengan 5 Dekorasi Ini

Sulap Kamar Kos Jadi Cozy Estetik dengan 5 Dekorasi Ini

June 28, 2025
Bagi Ilmu Pakan Ternak untuk Perbanyak Teman dan Rejeki

Bagi Ilmu Pakan Ternak untuk Perbanyak Teman dan Rejeki

June 28, 2025
Rahasia Daging Sapi Empuk Pakai Baking Soda

Rahasia Daging Sapi Empuk Pakai Baking Soda

June 28, 2025
Kitchen Set Minimalis untuk Dapur Kecil, Fungsional dan Estetik

Kitchen Set Minimalis untuk Dapur Kecil, Fungsional dan Estetik

June 27, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023