KANAL24, Jakarta – Setelah Netflix, kini giliran pemerintah ancang-ancang untuk memungut pajak penghasilan dari Youtuber. Penghasilan Youtuber yang sangat tinggi dianggap sebagai suatu potensi yang sangat prospektif untuk mendongkrak penerimaan negara.
“Kalau memang dia penghasilannya di atas Pendapatan Kena Pajak (PKP), wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan youtuber sama seperti penanganan yang lainnya,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Senin (25/11/2019)
Menurut Suryo, selama Youtuber itu tinggal di Indonesia, maka ia wajib untuk membayar pajak penghasilan.
“Kalau mereka tinggal di Indonesia, dia jadi Youtuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Bahwa Youtuber atau jualan online itu kan cara mendapatkan penghasilan. Nah nanti kalau memang penghasilannya kan berkumpul ke yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait cara pemungutan pajak Netflix yang selama ini menjadi PR pemerintah, Suryo mengaku sudah memiliki cara untuk memungutnya. Pihaknya sedang menyiapkan sebuah aturan untuk mengakomodir kepentingan itu.
“Rancangan aturan yang sedang disiapkan yaitu pemerintah akan menitipkan pemungutan pajak PPN ke Netflix,” pungkasnya. (sdk)