KANAL24, Jakarta – Pemerintah telah mengklasifikasikan BUMN ke dalam lima kelompok, dalam kaitan reformasi BUMN yang telah dimulai sebelum adanya penyebaran wabah virus corona.
“Jadi sebelum ada wabah Covid-19, Pak Erick Thohir dan jajarannya sudah memulai upaya reformasi BUMN . Mereka melakukan pengelompokan BUMN berdasarkan kajian dan analisa,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Febrio menjelaskan Kementerian BUMN telah melakukan klasifikasi BUMN ke dalam lima kelompok. Pertama, kelompok BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan. Kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 986 triliun serta menghasilkan pendapatan Rp 304 triliun. Ada lima BUMN yang masuk kelompok ini. Kriterianya memiliki pangsa pasar tinggi dan memiliki daya tarik pasar tinggi. “Memiliki kinerja yang baik dan regulasi yang kuat,” tambah Febrio.
Kedua, kelompok BUMN yang harus menjalani transformasi. Kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 598 triliun serta menghasilkan pendapatan Rp 1.236 triliun. Ada delapan BUMN yang masuk kelompok ini. Kriterianya memiliki pangsa pasar tinggi dan memiliki daya tarik pasar tinggi. Memiliki kinerja yang rendah dan risiko yang sistemik.
Ketiga, kelompok BUMN yang harus menjalani konsolidasi. Kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 1.133 triliun serta menghasilkan pendapatan Rp 847 triliun. Ada 69 BUMN yang masuk kelompok ini. Kriterianya memiliki pangsa pasar rendah, namun memiliki daya tarik pasar tinggi. Selain itu, memiliki kinerja yang baik dan risiko sistemik yang tinggi dalam konsolidasi.
“Kategori ini merupakan jenis BUMN yang terbanyak. Inilah yang akan diarahkan melakukan konsolidasi dan membentuk holding,” tutur Febrio. Diperkirakan akan ada 18 – 23 holding setelah konsolidasi.
Keempat, kelompok BUMN yang harus diutamakan untuk pelayanan publik. Kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 332 triliun serta menghasilkan pendapatan Rp 452 triliun. Ada 15 BUMN yang masuk kelompok ini. Kriterianya memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, disertai dengan daya tarik pasar yang rendah. Selain itu, memiliki kinerja yang baik/buruk. Ditambah memiliki PSO dan nilai sosial lainnya.
Kelima, kelompok BUMN yang mau tak mau harus dilakukan divestasi atau bermitra. Kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 0 serta menghasilkan pendapatan Rp 1 triliun. Ada 12 BUMN yang masuk kelompok ini. Kriterianya memiliki pangsa pasar yang rendah, disertai dengan daya tarik pasar yang rendah. Selain itu, memiliki kinerja yang baik/buruk, namun memiliki nilai sosial. (sdk)