KANAL24, Jakarta – Pemerintah tangah menyusun penyederhanaan aturan perundang-undangan ( omnibus law ) terkait sektor usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Penyederhanaan UU ini juga menjadi bagian dari penyederhanaan UU sektor industri yang diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk investasi di Indonesia.
Khusus untuk sektor UMKM , penyederhanaan regulasi yang akan dilakukan meliputi kemudahan berusaha UMKM , ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud .
Adanya omnibus law khusus di sektor UMKM ini diharapkan bisa mendorong daya saing produk UMKM nasional sehingga bisa menjadi value chain di pasar global yang ujungnya bisa mendatangkan devisa negara.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masdukiz mengatakan bahwa hasil dari penyederhanaan berbagai aturan tersebut nantinya akan berwujud UU Pemberdayaan UMKM . Untuk saat ini secara intensif pembahasan penyederhanaan UU UMKM sedang dilakukan di jajarannya bersama dengan stakeholder terkait.
“Omnibus law ini sudah kami rapat dan koordinasinya di Kemenkum HAM (Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia). Kami ditugaskan untuk menyiapkan subtansinya. Satu draft legal akademik dan drafting . Kami menyiapkan subtansi penyusunan naskah akademiknya,” kata Teten di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Selain bersinergi dengan Kemenkum HAM, pihaknya juga akan terus menjaring aspirasi dari pelaku UMKM sendiri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan draft akademiknya. Setidaknya 18 kementerian dan lembaga juga akan diikutsertakan dalam pembahasan penyederhanaan UU UMKM .
Teten menambahkan, untuk memaksimalkan potensi serta mendorong daya saing UMKM , pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menilik kembali ketentuan tarif pajak UMKM .
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha UMKM . Meski sudah dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen, namun diakui hal itu masih memberatkan pelaku UMKM .
“Sekarang 0,5 persen (pajak UMKM ), ternyata itu masih dikeluhkan pelaku UMKM karena bukan dihitung dari kebutuhan. Ini yang kita mau negosiasikan lagi dengan Kementerian Keuangan,” pungkas Teten. (sdk)