Kanal24, Malang – Sebagai bentuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Malang gelar sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Masyarakat Kota Malang 2024”. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang, sebanyak 342 pelaku usaha mendapat pemahaman dan pelayanan untuk pengisian perizinan usaha mikro berbasis risiko bagi UMKM.
Ni Kadek Yulie Dian Sari, S.E., M.M., Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa sosialisasi kepada UMKM ini difokuskan untuk para pengusaha yang belum melakukan pengisian atau mengurus perizinan, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Acara sosialisasi ini diadakan di Hotel Savana Kota Malang selama tiga hari. Terhitung sejak Selasa 16 Juli 2024 hingga 18 Juli 2024. “Target kita ada sebanyak 342 pelaku usaha yang ikut serta pada kegiatan ini. Per hari ini, sudah ada 120 orang yang turut serta, semuanya akan bertahap hingga mencapai target 342 UMKM sesuai Musrenbang,” terang Ni Kadek dalam wawancara bersama tim Kanal24. Selasa (16/07/2024).
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja PMPTSP juga membuka layanan pembuatan perizinan NIB bagi para pelaku usaha yang hadir dalam acara di hari itu juga. “Antusiasme masyarakat cukup tinggi, beberapa peserta juga sudah melakukan pengajuan di hari ini. Tidak sedikit pula masyarakat yang berkonsultasi menanyakan persoalan perizinan berusahanya,” ujar Ni Kadek.
Mekanisme perizinan terbuka untuk segala bentuk usaha, kuliner, fashion, jasa, otomotif dan sebagainya. Ni Kadek menjelaskan bahwa target utama diadakannya kegiatan ini adalah para pelaku Usaha di Kota Malang sudah memiliki izin. Karena seluruh jenis usaha harus berizin resmi dan terpantau oleh pemerintah kota. Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Malang juga bersinergi dengan dinas lain untuk pengawasan.
Sistem pengurusan perizinan sudah dilakukan dipermudah dengan pembuatan melalui aplikasi online yang dinamakan dengan Online Single Submission (OSS). “perizinan melalui sistem aplikasi ini juga memiliki kendala, seperti beberapa pelaku usaha yang gagap teknologi (gaptek), sehingga tidak tahu cara menggunakan aplikasi,” pungkasnya. (fan)