Kanal24, Malang – Pelaksanaan study tour atau outing class di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan publik usai tragedi Subang yang merenggut banyak korban jiwa. Menanggapi hal ini, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa study tour ke luar kota tidaklah wajib. Ia menyarankan agar para siswa dapat memilih destinasi wisata maupun objek pembelajaran di area Malang Raya saja.
Hal ini sejalan dengan esensi outing class dalam Kurikulum Merdeka Belajar, yang mengajak siswa belajar tak hanya di dalam kelas tetapi juga di lingkungan sekitar yang kaya akan potensi edukatif. Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam sebuah sesi wawancara usai kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, pada Selasa (21/5/2024).
“Study tour itu tidak wajib, sama dengan wisuda. Saya berharap, kalau mau study tour tidak terlalu jauh. Nikmati saja obyek wisata di Malang Raya ini, karena tidak kalah dengan daerah lain,” ujar Wahyu.
Wahyu menekankan bahwa wilayah Malang Raya memiliki banyak destinasi menarik yang bisa memberikan pengalaman belajar yang tidak kalah menarik dibandingkan tempat-tempat di luar daerah.
Meski demikian, Wahyu tidak melarang sepenuhnya study tour ke luar kota. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah harus memenuhi beberapa prosedur untuk memastikan kelayakan armada bus yang digunakan dalam perjalanan tersebut.
“Penegasan kepada pihak sekolah melalui surat. Kemarin kita sudah mengumpulkan semua kepala sekolah SD dan SMP, termasuk Pak Kadis Dikbud dan Kadishub. Tujuannya untuk menguatkan apabila mau study tour, ada tahapan yang harus dilakukan,” lanjutnya.
Upaya pencegahan kecelakaan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada perusahaan angkutan umum dan operator bus. Wahyu berharap berbagai langkah ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan saat study tour berlangsung. “Kalau tidak layak berarti ada keteledoran dari pengusaha bus. Harus bisa menjaga kualitas dari kendaraannya, dan akhirnya juga terjadilah keselamatan seperti yang kita inginkan,” tutur Wahyu.
Terkait dengan kelengkapan prosedur yang dibahas oleh Wahyu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menerangkan bahwa kelengkapan Online Single Submission (OSS) saja tidak cukup bagi perusahaan otobus (PO) untuk memastikan armada mereka laik jalan. Djaja menjelaskan bahwa diperlukan syarat-syarat administrasi dan fisik lainnya untuk memastikan kendaraan layak digunakan.
Dokumen administrasi yang dimaksud mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan uji KIR. Sementara syarat fisik meliputi kondisi kesehatan dan kemampuan mengemudi pengemudi. “Itu harus dipastikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kecelakaan bukan lagi takdir. Kalau sudah menyangkut masalah nyawa, ditarik ke belakang apa penyebabnya dan siapa yang tanggung jawab,” tutup Djaja.
Melalui kebijakan ini, diharapkan keselamatan siswa dalam kegiatan study tour dapat lebih terjamin, sekaligus memperkenalkan potensi wisata lokal yang ada di Malang Raya. Langkah ini tidak hanya memberikan pendidikan di luar kelas yang aman tetapi juga mendukung perkembangan pariwisata lokal. (nid)