KANAL24, Surabaya – Pemprov Jatim mengapresiasi pemerintah daerah dan para pelaku dunia usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim.
Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyerahkan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Ballroom Sheraton Hotel Surabaya, Selasa (14/12/2021).
“Saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah serta usaha kecil mikro yang berhasIl memenangkan penghargaan ini semoga dapat memacu daerah lain memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di Jatim,” ungkapnya.
Kepada para penerima penghargaan, Heru meminta agar para pelaku usaha untuk dapat memperhatikan kelompok rentan dalam hal perlindungan jaminan sosialnya melalui Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Penerapan CSR dapat menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial terhadap pemenuhan kesehatan dan pendidikan serta penyediaan lapangan kerja di Jatim,” harapnya.
Heru menyebut negara hadir menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sasaran pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi warga negara.
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diberikan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diharapkan, dengan adanya Paritrana Award mampu menjadi tools untuk peningkatan universal coverage yang berdasarkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah serta perusahaan peserta terhadap program jaminan sosial.
“Penghargaan ini bertujuan untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia, sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan baru,” tutupnya.
Juara Paritrana Award 2021 Prov. Jatim kategori Kab/Kota diberikan kepada Pemkab Jember, Pemkot Probolinggo dan Mojokerto. Untuk kategori perusahaan besar diberikan kepada Tjiwi Kimia Sidoarjo, Tri Sakti Makmur Pasuruan dan Bank Jatim Surabaya.
Sementara untuk kategori perusahaan menengah diberikan kepada KUD Sumberejo Pasuruan, RS Muji Rahayu Surabaya, RSAB Aisyiah Bojonegoro. Sedangkan kategori usaha kecil mikro diberikan kepada Athaya Batik Tulis Madura, Warung Lesehan Ayam Bakar Malang dan Pengergajian Kayu Cemerlang Bojonegoro.(sdk)