Kanal24, Malang – Dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin kompetitif, pemahaman terhadap hukum persaingan usaha menjadi hal penting bagi para calon ahli hukum di Indonesia. Hal inilah yang ditekankan oleh Taufik Rahman, Dewan Pakar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, dalam kuliah tamu bertajuk “Business Competition Law Enforcement in Indonesia and International Best Practices” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pada Selasa (11/11/2025), bertempat di Ruang Sidang 1, Lantai 6 Gedung A FH UB.
Dalam pemaparannya, Taufik menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tentang persaingan usaha yang sehat bukan sekadar aturan, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, mahasiswa hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ini, sebab implikasinya berkaitan dengan aspek hukum dan juga menyentuh sektor ekonomi dan bisnis secara luas.
Baca juga:
One Day Poultry : Fapet UB dan CPI Dorong Hilirisasi SDM Peternakan Nasional

Hukum Persaingan Usaha sebagai Penyangga Ekonomi Nasional
Taufik Rahman menjelaskan bahwa competition law atau hukum persaingan usaha memiliki peran sentral dalam menjaga iklim ekonomi yang sehat. Dengan adanya regulasi yang tegas, pelaku usaha dapat bersaing dalam level playing field yang sama tanpa adanya dominasi pihak tertentu.
“Undang-undang persaingan usaha memberikan kesempatan bagi semua pelaku bisnis untuk tumbuh secara seimbang. Tidak boleh ada pihak yang diuntungkan secara tidak adil atau melakukan praktik monopoli,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan tonggak utama dalam menciptakan iklim bisnis yang berkeadilan. Karena itu, mahasiswa hukum diharapkan memahami norma hukumnya dan juga mampu menganalisis dampaknya terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Taufik, hukum persaingan usaha juga memiliki relevansi lintas disiplin. Ia menilai bahwa mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis pun seharusnya memahami aspek-aspek hukum dalam kegiatan ekonomi agar mampu melihat keterkaitan antara peraturan dan praktik bisnis di lapangan.
Mahasiswa UB Dinilai Aktif dan Kritis
Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum UB yang dinilainya aktif dan memiliki kemampuan berpikir kritis. Ia mengungkapkan, interaksi di kelas berlangsung sangat dinamis, dengan banyak pertanyaan berkualitas yang menunjukkan tingginya minat terhadap isu persaingan usaha.
“Mahasiswa UB memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan pengetahuan yang baik. Itu modal yang sangat penting bagi calon-calon lawyer di masa depan,” tutur Taufik.
Ia menekankan bahwa ada tiga hal yang perlu dijaga oleh mahasiswa hukum, yaitu rasa ingin tahu (curiosity), kemauan untuk selalu memperbarui pengetahuan (updating regulation), dan semangat untuk menjadi yang terbaik (passion to be the best). Menurutnya, profesi hukum menuntut seseorang untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan kebijakan publik.
Tantangan Digitalisasi dan Fokus KPPU di Era Baru
Lebih jauh, Taufik membahas peran penting KPPU dalam menghadapi era digital yang kini menjadi salah satu fokus utama lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, di sisi lain, sektor ini juga menghadirkan tantangan baru terhadap praktik monopoli dan dominasi pasar oleh perusahaan besar.
“Kami di KPPU berupaya memastikan agar ekosistem digital tetap sehat. Persaingan yang adil harus dijaga, karena UMKM memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia, lebih dari 60 persen,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPPU berkomitmen memperkuat kelembagaannya, memperbarui regulasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Taufik menambahkan, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang saat ini sedang diupayakan di DPR menjadi langkah penting untuk memperkuat peran KPPU dalam menegakkan hukum persaingan di era digital.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya partisipasi konsumen sebagai bagian dari ekosistem ekonomi. Konsumen, menurutnya, memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan praktik bisnis yang diduga melanggar prinsip persaingan sehat.
FH UB Dinilai Sebagai Lembaga Hukum Unggul di Indonesia
Menutup kuliah tamu, Taufik memberikan apresiasi terhadap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang dinilainya sebagai salah satu lembaga pendidikan hukum terbaik di Indonesia. Ia menyebut banyak alumni UB kini berkiprah di berbagai lembaga negara, dunia sosial, maupun sektor profesional.
“FH UB memiliki peran penting dalam mencetak generasi hukum yang berintegritas dan berkompetensi. Upaya yang dilakukan fakultas ini sudah sangat baik, tinggal bagaimana kita terus maintain dan improve, karena tidak ada kata berhenti dalam belajar,” pungkasnya.Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UB diharapkan dapat terus menjadi wadah pembelajaran yang menekankan aspek teori dan juga mendorong pemahaman praktis dan kritis terhadap dinamika hukum bisnis modern — terutama dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. (nid/dht)










