Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Penerapan SIN Diyakini Bakal Dongkrak

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, meyakini penerapan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) akan mampu meningkatkan  tax ratio  tahun 2020 menjadi sekitar 16-19 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Penerapan SIN yang saat ini sudah ada payung hukumnya, diyakini bisa meningkatkan rasio pajak sekitar 16-19 persen. Besarannya bisa sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena kecurangan dan korupsi bisa diberantas secara sistemik,” kata Hadi, yang juga mantan Dirjen Pajak, di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Dia menyebutkan, SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan integrasi seluruh data, sehingga monitoring perpajakan bisa dilakukan secara utuh dan otomatis. “SIN akan menjadi CCTV keuangan negara atau CCTV perpajakan yang bisa mendeteksi kecurangan secara otomatis, sehingga orang menjadi terpaksa jujur,” tutur Hadi.

Hadi menegaskan, upaya penerapan SIN sudah berjalan sejak era Presiden Soekarno melaui Perpu No 2/1965, Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) dan DPR telah menyepakati penerapan SIN pada 16 Juli 2001, Presiden Megawati Sukarnoputri melalui UU No 19/2001, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (UU 28/2007) dan Presiden Joko Widodo (UU 9/2017).

“Banyak harta karun di Indonesia yang belum kita gali. Dan sebenarnya, harta karun itu memang ada. Untuk menggalinya, gunakan Agen Konsolidator yang sudah ada. Tempatkan mereka di kementerian dan lembaga (K/L). Di BPK sudah pernah menaruh Agen Konsolidator selama 4,5 tahun. Ini bisa dilakukan juga di Kantor Pajak,” paparnya.

Dengan demikian, jelas Hadi, implementasi SIN diyakini mampu meningkatkan rasio pajak menjadi 19 persen dari sebesar 10,7 persen berdasarkan data Ditjen Pajak per akhir 2017 atau 11,5 persen. “Bikin sistem SIN yang online cuma makan waktu sebulan. Sekarang IT (teknologi informasi) sudah canggih. Setiap K/L pasti punya tim IT,” kata Hadi.

Lebih lanjut Hadi meminta agar pemerintah segera mengimplementasikan SIN yang bisa mengintegrasikan data-data finansial dan nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional. “Selanjutnya, melakukan  matching  data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak,” paparnya.

Hadi mengaku, dirinya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No 178/2004 tentang Blue Print DJP yang antara lain berisi mengenai peningkatan Bank Data Pajak menjadi Bank Data Nasional melalui SIN. Keputusan Dirjen Pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari Kepres No 72/2004 yang diterbitkan Megawati, terkait upaya mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN .

Lebih lanjut dia mengungkapkan, puncak SIN yang berkekuatan hukum terjadi ketika RUU KUP 2005 disahkan menjadi UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Pada UU ini, SIN masuk ke dalam Pasal 35A dan 41C. Tetapi, konsep yang saya gagas itu belum terwujud sampai saat ini. Keberanian dan  political will  dari pemerintah akan berpengaruh bagi perwujudan hakikat SIN,” ucapnya. (sdk)

Post Views: 234
Previous Post

Siap Mendaki, IHSG Terlihat Pola Bullish

Next Post

Ingin Berbagi Ilmu, Finalis Ini “Ladub” ke Malang

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Potensi Cuan Besar, ISP Ajak Investor Hijrah ke Saham Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

February 20, 2026
Rektor UB : Puasa Sekolah Pengendalian Diri dan Empati

Rektor UB : Puasa Sekolah Pengendalian Diri dan Empati

February 20, 2026
Strategi Atur Budget Bukber Agar Tak Boncos

Strategi Atur Budget Bukber Agar Tak Boncos

February 20, 2026
Konektivitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berkelanjutan

Konektivitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berkelanjutan

February 20, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025