Setyo Widagdo*
Dalam wawancara dengan The New York Times (8/01/2026), Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa : “Saya tidak membutuhkan hukum internasional”, bahwa tidak ada aturan global yang menghambat langkah politik atau militernya, kecuali standar pribadinya sendiri, yang Ia sebut sebagai standar moralitasnya sendiri.(CNBC-Indonesia).
Pernyataan tersebut bukan saja sembrono, tapi ngawur, pongah dan arogan. Orang Solo menyebut “kemlinthi”, orang Malang menyebut “mbegedut”
Kontan saja pernyataan tersebut memicu reaksi dunia, khususnya komunitas hubungan internasional. Secara objektif, retorika Trump dianggap berbahaya bagi stabilitas global karena menyerang fondasi utama tatanan dunia yang berbasis aturan (rules-based order).
Pernyataan Trump menandakan kembalinya dunia ke era Unilateralisme, di mana kedaulatan absolut negara berada di atas segalanya. Bagi pendukungnya, ini adalah cara untuk melindungi rakyat dari intervensi luar. Namun bagi pengkritiknya, ini adalah resep menuju anarki internasional di mana konflik lebih mudah terjadi karena tidak adanya “wasit” yang diakui bersama.
Persoalannya adalah apakah karakter Donald Trump mencerminkan watak Amerika Serikat (AS) secara keseluruhan ? Barangkali para sosiolog dan ahli tata negara setrta pengamat politik perlu mendiskusikannya. Ini adalah topik yang sangat menarik, karena ini bukan sekadar soal kepribadian, melainkan tentang pergeseran identitas nasional.
Dulu, identitas AS dibangun di atas konsep Melting Pot (kuali peleburan), di mana berbagai latar belakang etnis melebur menjadi satu identitas “Amerika” yang terikat pada nilai-nilai sipil (demokrasi, kebebasan, hukum).
Namun sekarang identitas nasional lebih bersifat fragmentaris. Ada ketegangan antara identitas sipil (berdasarkan nilai) dan identitas etno-religius (berdasarkan asal-usul atau agama). Kelompok masyarakat semakin terkotak-kotak dalam identitas kelompok kecil (identity politics), baik berdasarkan ras, orientasi seksual, maupun afiliasi politik.
Kembali ke soal penolakan hukum internasional oleh Trump. Pelecehan terhadap hukum internasional ini, cepat atau lambat akan membahayakan hubungan internasional dan tatanan dunia, yang sejak Perjanjian West Phalia 1648 tatanan dunia mulai dibangun dan menjadi dasarf sistem internasional modern. Tapi kini mulai ada tanda tanda di rusak oleh Trump sebagai Presiden dari negara super power. Sungguh ini berbahaya.
Selanjutnya, dalam wawancara dengan New York Times, Trump mengatakan bahwa : “Kendati hukum internasional memiliki peran, tetapi Ia sendiri yang akan menjadi penentu kapan aturan tersebut berlaku bagi Amerika Serikat”.
Padahal hukum internasional itu ditegakkan melalui institusi seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), World Trade Organization (WTO), International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). Jika negara adidaya seperti AS secara terbuka mengabaikan lembaga hukum ini, lembaga-lembaga tersebut kehilangan “taringnya”. Dampaknya, Negara lain mungkin merasa bebas untuk melanggar perjanjian perdagangan atau hak asasi manusia tanpa takut akan sanksi kolektif.
Tanpa payung hukum internasional yang seragam, hubungan antarnegara berubah menjadi “kesepakatan per kesepakatan”.
Dalam hukum internasional, secara teori, semua negara memiliki kedudukan yang sama. Tanpa itu, dunia kembali ke prinsip Thucydides: “Yang kuat melakukan apa yang mereka bisa, dan yang lemah menderita apa yang harus mereka tanggung.” akibatnyanegara-negara kecil tidak lagi memiliki perlindungan hukum untuk melawan agresi atau tekanan ekonomi dari negara-negara besar.
Trump lupa bahwa banyak masalah dunia yang hanya bisa diselesaikan dengan hukum internasional yang mengikat, seperti: perubahan Iklim. Tanpa kepatuhan pada perjanjian internasional (seperti Perjanjian Paris), mitigasi bencana iklim sulit dilakukan.
Demikian juga dalam soal Perdagangan Global, Tanpa aturan WTO, perang tarif bisa terjadi kapan saja, yang pada akhirnya mengganggu rantai pasok global dan memicu inflasi.
Oleh karena itu, jika AS melalui kebijakan Trump akan merusak tatanan sistem hukum internasional, maka bisa jadi tanpa disadari sikap arogansi AS akan menghancurkan AS sendiri. Rusia dan Tiongkok tentu tidak akan tinggal diam.
Situasi seperti sekatang ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius PBB sebagai organisasi terbesar untuk menjinakkan kebijakan AS yang ditujukkan oleh tindakan ceroboh Trump.
PENUTUP
Hukum internasional ada untuk menciptakan prediktabilitas. Jika negara terkuat di dunia merasa tidak perlu terikat oleh hukum, maka negara lain akan merasa terancam.
Situasi ini menimbulkan risiko, yaitu munculnya ketidakpastian dalam sengketa wilayah atau perdagangan. Jika AS mengabaikan aturan, negara lain (seperti China atau Rusia) mungkin akan merasa sah-sah saja untuk melakukan hal yang sama di wilayah pengaruh mereka.
Jika Trump secara terbuka mengabaikan aturan hukum internasional, risiko eskalasi militer di wilayah konflik (seperti Amerika Latin, Timur Tengah, atau Laut China Selatan) meningkat tajam karena hambatan hukum untuk melakukan serangan fisik telah “dihilangkan” oleh AS sendiri.
Hal lain yang sangat membahayakan dari pernyataan Trump adalah dapat melegitimasi aksi-aksi unilateral seperti penculikan kepala negara asing, serangan militer tanpa mandat PBB, atau penerapan tarif dagang yang ekstrem tanpa melalui mekanisme WTO.(*)
Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional dan pemerhati geopolitik
Fakultas Hukum UB – [email protected]














