Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PHK Meningkat, Komnas HAM Ingatkan Ancaman HAM

Einid Shandy by Einid Shandy
June 5, 2025
in Nasional
0
PHK Meningkat, Komnas HAM Ingatkan Ancaman HAM

Tangkap Layar Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H., M.H. (Nid/Kanal24)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar konferensi pers bertajuk “Penyampaian Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM” pada Kamis (5/6/2025) secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lonjakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menjadi perhatian serius lembaganya sebagai persoalan hak asasi manusia yang mendesak.

“Ini hari yang sangat penting bagi Komnas HAM. Kondisi ekonomi Indonesia kian mengkhawatirkan. Daya beli masyarakat menurun, angka pengangguran dan kemiskinan meningkat. Semua ini berkorelasi erat dengan melonjaknya jumlah PHK,” tegas Anis dalam pembukaannya.

Baca juga:
Hentikan Stigma, Ciptakan Ruang Aman Bersama

Berdasarkan catatan Komnas HAM selama tiga tahun terakhir, tercatat ada 134 pengaduan masyarakat terkait kasus PHK, yang menunjukkan adanya tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 hingga awal 2025, tercatat lebih dari 3.000 pekerja melapor mengalami PHK. Bahkan, hingga Maret 2025 saja, jumlah korban PHK melonjak hingga mendekati 9.000 orang.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pun memperkuat temuan tersebut, di mana hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 26.454 orang dilaporkan mengalami PHK. Anis juga menyoroti bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, angka PHK mencapai 70.000 hingga hampir 80.000 pekerja.

“Fenomena PHK ini menjadi tantangan besar di bidang ketenagakerjaan dan sekaligus ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negara,” ujar Anis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Hak ini bersifat universal, non-diskriminatif, dan saling berkaitan dengan hak lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, maka hak-hak lainnya juga ikut terancam.

Komnas HAM menilai bahwa tingginya angka PHK menjadi indikator belum optimalnya negara dalam menjamin dan melindungi hak atas pekerjaan. Dalam rangka menyikapi hal ini, Komnas HAM meluncurkan laporan dan kertas kebijakan yang mengidentifikasi 10 pola PHK yang kerap terjadi. Laporan ini nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh perwakilan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang hak atas pekerjaan yang layak. Salah satu poin penting dalam SNP tersebut adalah merujuk pada Konvensi ILO 158, yang menegaskan bahwa pekerja memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan PHK yang diterimanya.

Namun demikian, Anis juga menyinggung adanya kontradiksi kebijakan, seperti keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang justru mempermudah praktik PHK oleh perusahaan. Dalam konteks ini, Komnas HAM sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak memperpanjang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, karena dinilai dapat memperparah kondisi dan mendorong terjadinya PHK baru.

Lebih jauh, Anis menyampaikan keprihatinan bahwa para korban PHK bukan hanya menghadapi masalah ekonomi, tetapi juga menjadi rentan terhadap kejahatan lain, seperti perdagangan manusia. Dalam lima tahun terakhir, banyak korban PHK menjadi sasaran mafia online scam di wilayah Asia Tenggara.

Baca juga:
Juleha Perempuan: Profesi yang Layak Dicoba oleh Mahasiswi Peternakan

“Bayangkan jika kita berada di posisi mereka, tinggal di kontrakan atau kos-kosan, tidak tahu besok akan makan apa, atau melamar pekerjaan ke mana. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Ini adalah situasi yang tidak bisa kita abaikan,” ungkap Anis dengan nada haru.

Sebagai penutup, Anis menegaskan bahwa Komnas HAM mendorong agar pemerintah lebih serius dalam memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk menjamin akses pemulihan yang efektif bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. (nid)

Post Views: 397
Tags: Anis HidayahHak Asasi ManusiaKANAL24kanal24.co.idKetua Komnas HAM RIKOMNAS HAMKomnas HAM RIPekerja Alami PHKPHK MassalPHK Massal 2025PHK Meningkatuniversitas brawijaya
Previous Post

Deteksi Kebakaran AI, Inovasi Mahasiswa FT UB

Next Post

Komnas HAM: PHK Massal Ancam HAM Pekerja Indonesia

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Komnas HAM: PHK Massal Ancam HAM Pekerja Indonesia

Komnas HAM: PHK Massal Ancam HAM Pekerja Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Mengapa Ketenangan Batin Lebih Penting dari Pencapaian?

Mengapa Ketenangan Batin Lebih Penting dari Pencapaian?

January 24, 2026
Dosen HI UB: Momentum Global Desak Keadilan Palestina

Membaca Posisi Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza

January 23, 2026
Vokasi UB Tawarkan Pendidikan Praktik Berbasis Industri

Vokasi UB Tawarkan Pendidikan Praktik Berbasis Industri

January 23, 2026
Menakar Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

Menakar Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

January 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025