Kanal24, Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (17/07/2024). Langkah ini diambil Wahyu untuk mematuhi aturan yang mewajibkan pejabat yang akan maju Pilkada 2024 mengajukan pengunduran diri sebelum 17 Juli 2024.
Surat pengunduran diri Wahyu akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri, dan akan ditunjuk pengganti sementara menunggu keputusan tersebut. Hingga saat itu, Wahyu akan tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa. Kalangan DPRD Kota Malang juga telah mengetahui pengajuan Wahyu dan berencana mengusulkan nama-nama pengganti Pj Wali Kota. Ketua DPRD Made Riantika menghargai niat Wahyu dan berharap ia mampu memisahkan kegiatan tugas dan kegiatan sebagai bakal calon.
Sejauh ini, belum diketahui partai politik yang akan menjadi kendaraan Wahyu Hidayat dalam Pilkada Kota Malang. Partai-partai yang ada di Kota Malang masih menimbang-nimbang bakal calon yang akan diberi rekomendasi untuk maju sebagai wali kota dan wakil wali kota Malang.
Wahyu mengaku telah mendapatkan petunjuk yang sangat terang usai sholat istikharah untuk maju dalam Pilkada 2024. “Hasilnya sangat baik sekali, terang sekali,” tuturnya. Ketika ditanya interpretasi dari hasil tersebut, Wahyu mengiyakan akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024. “Insyaallah,” ujarnya sembari tersenyum lebar.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengajukan surat pengunduran diri untuk ikut dalam Pilkada Kota Malang di masa batas akhir pada Rabu (17/7/2024). Surat Edaran Kemendagri menyatakan bahwa seorang Pj wajib mengajukan surat pengunduran diri setidaknya 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Ini kan pengajuan jadi bukan dianggap hari ini saya mengundurkan diri. Ada beberapa Bupati Walikota di Jawa Timur juga pengajuan tapi dia tetap menjabat,” ujarnya. Ia menambahkan, pengganti dirinya akan ada pejabat yang dilantik, namun selama belum ada surat dari Mendagri, ia masih sebagai Penjabat Wali Kota Malang.
Aroma partisipasi Wahyu sebagai peserta Pilkada Kota Malang 2024 telah semerbak sejak beberapa waktu lalu dan sudah banyak diperbincangkan. Namun sebelumnya, ia selalu menyangkal niatnya untuk terjun ke Pilkada 2024. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menegaskan bahwa Wahyu wajib secepatnya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj Wali Kota Malang.
Made menjelaskan, hal ini untuk menjaga kesterilan kegiatan yang dilakukan oleh Wahyu sebagai Pj Wali Kota Malang dari politisasi dan kepentingan pribadi. “Menurut kami sebaiknya fokus saja ke Pilkada. Jangan ganggu kegiatan kita dengan kegiatan yang sifatnya politik, karena sifatnya Pj itu administratif. Layanan kepada masyarakat jangan diganggu dan tidak ada politisasi terhadap kegiatan yang sifatnya untuk masyarakat,” terang Made.
Ia juga mengatakan pihaknya mulai menyiapkan tiga nama yang bakal diusulkan sebagai pengganti Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Hal tersebut dilakukan menyusul kepastian Wahyu akan mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu sebagai syarat untuk maju sebagai bakal calon wali kota dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2024.
Made mengatakan, tiga nama tersebut akan dirumuskan dalam rapat bersama jajaran pimpinan dan fraksi. Menurutnya, tak menutup kemungkinan nama yang akan dibahas adalah pejabat yang sebelumnya telah terjaring saat Wahyu Hidayat ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Malang tahun 2023. Ketiga nama itu, yakni Wahyu Hidayat, Erik Setyo Santoso, dan Diah Ayu Kusuma Dewi. “Karena satu sudah terpilih (Wahyu Hidayat), maka tinggal dua nama ini. Tapi tergantung dari keputusan nanti,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini DPRD Kota Malang ingin memanfaatkan wewenang yang dimiliki, yakni turut mengusulkan pejabat ASN untuk menjadi penjabat wali kota. Selain usulan DPRD Kota, juga ada dari gubernur dan Kemendagri. (nid)