Ketua Dewan Pakar DEKOPINDA Kota Malang, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S menyatakan sikap mendukung hasil Forum Group Discussion (FGD) tentang DEKOPIN dan masalah legalitas kepengurusannya dari perspektif hukum positif di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada 19-20/7/2020 kemarin di Jember.
Ditemui kanal24.co.id di Gedung Layanan Bersama Universitas Brawijaya, rabu (22/7/2020), Herman yang juga seorang Pakar Hukum itu mengatakan dalam suatu negara ataupun organisasi adanya perbedaan itu sudah biasa, apalagi pada pemilihan ketua. Selama prosedur suksesinya mengikuti aturan, mengikuti Anggaran Dasar Rumah Tangga itu tidak masalah. Tapi kalau itu dilanggar, ini yang disesalkan.
Persoalan yang saat ini sedang terjadi di DEKOPIN adalah pelaksanaan fungsi DEKOPIN terhambat, akibat polemik kepengurusan Pimpinan DEKOPIN periode 2019-2024. Hal ini dikarenakan, adanya Musyawarah Nasional (MUNAS) yang memilih Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang menjabat lebih dari 2 kali berturut-turut melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN tanpa terlebih dahulu melalui pengesahan dari Pemerintah sebagaimana perintah dari Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Tim kanal24.co.id merangkum hasil dari FGD tersebut yang salah satunya adalah pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2/7/2020 yang menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN 2019 –2024 tidak sah karena melanggar UU No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011serta menyatakan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yaitu Munas DEKOPIN yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN 2019-2024 merupakan pendapat hukum yang bersifat mengikat.
“Saat ini Indonesia tengah berada di masa pandemi. Akan lebih baik jika kita fokus untuk menyelesaikan persoalan pandemi ini. Apalagi para pengamat ekonomi sudah menilai ada penurunan di perekonomian nasional sebesar minus 2 hingga 4 persen. Presiden juga telah mengatakan kalau tidak mengaktifkan kembali perekonomian nasional, Indonesia bisa minus sampai 17 persen. Kenapa saya hubungkan dengan ini, karena koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi dari kelompok menengah kebawah yang kalau di setiap negara itu selalu mayoritas. Jadi kalau kita bicara kesejahteraan, itu mesti ada di level koperasi dan UMKM,” jelas Herman.
Kelompok menengah kebawah ini dalam sistem perekonomian, itu selalu memegang peran penting ketika negara mengalami krisis ekonomi. Karena kelompok ini bergeraknya di level kebutuhan primer. Oleh sebab itulah, dalam masa seperti ini sebaiknya tidak perlu ada perselisihan di tingkat pusat DEKOPIN.
“Tolong pemerintah harus bersikap tegas, kalau memang landasan hukumnya sudah ada disikapi, jadi ini yang sah. Supaya ini menyatu sehingga perekonomian menengah kebawah yang dihandle koperasi dan UMKM bisa segera hidup lagi,” pungkasnya. (meg)