KANAL24, Jakarta– PT Astra International Tbk (ASII) membuka kemungkinan untuk memproduksi mobil listrik.
“Sejauh ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mulai mendukung produksi kendaraan listrik, yakni melalui rancangan peraturan mengenai kendaraan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV),” kata Presiden Direktur Astra International, Prijono Sugiarto, di Jakarta, Jumat (19/7/2019)
Menurut Prijono, apabila peraturan tersebut diterbitkan, maka bisa menurunkan harga kendaraan plug in hybrid yang saat ini harganya berkisar Rp1,1 miliar sebagaimana dilansir dari IMQ21.com
“Kalau peraturan LCEV sudah ada, maka skema harga plug in hybrid bisa menjadi Rp800 juta. Apabila bisa diproduksi lokal, maka harganya akan jauh lebih murah,” papar dia.
Selanjutnya, apabila mobil plug in hybrid berkembang, maka perseroan bisa mengembangkan mobil listrik dengan teknologi yang lain bahkan dengan teknologi full battery electric.
Potensi ekspansi di bidang otomotif lainnya, lanjut Prijono, masih terbuka lebar. Potensi tersebut adalah memproduksi mobil sedan yang saat ini penjualannya tidak sebesar jenis kendaraan lainnya.
“Tentunya hal tersebut bisa terlaksana apabila pemerintah bisa memberikan relaksasi dari sisi pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM),” ujar Prijono.
Potensi lainnya adalah dengan pengembangan kendaraan SUV atau sport utility vehicle. Pasalnya, selama ini Indonesia baru bisa memproduksi mobil multi purpose vehicle (MPV) sehingga peluang untuk bisa menjadi basis produksi mobil SUV terbuka lebar.(sdk)