KANAL24, Jakarta – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan wakaf uang yang dananya bisa dimanfaatkan sebagai modal untuk ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi.
Amin menilai, kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia belum berjalan optimal, tercermin dari pemanfaatannya yang hanya sekitar 7-8 persen. “Bahkan, keuangan perbankan syariah baru 6,7 persen dari potensi yang ada,” katanya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, pemeritah berkomitmen untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020.
Wapres menyebutkan, salah satu fokus dari empat fokus pembentukan KNEKS adalah pengembangan dana sosial masyarakat, seperti wakaf dan zakat. “Wakaf ini potensinya sangat besar sekali, kurang lebih Rp180 triliun,” ungkap Amin.
Dia menyampaikan, manfaat yang lebih besar bisa diperoleh melalui pelaksanaan gerakan wakaf uang yang penerapannya justru lebih fleksibel. “Selama ini, wakaf hanya pada tanah atau terkenal dengan 3M, yakni wakaf pada masjid, madrasah dan makam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, penerapan wakaf uang tidak melulu membutuhkan dana yang besar seperti saat melakukan wakaf tanah. “(Wakaf uang) ini nilainya bisa kecil dan besar. Kemudian, (dananya) bisa diinvestasikan melalui cara-cara yang lebih profesional. Pemerintah sebagai fasilitator, ” ujar Wapres.
Namun demikian, tegas Amin, pengelolaan dana wakaf uang tidak boleh mengalami penurunan nilai, terlebih lagi hilang. Maka, jelas dia dana wakaf uang harus dimasukkan ke dalam bank syariah yang sebelumnya diterima oleh para nazir.
“Lalu, dana itu dikembangkan melalui Manajer Investasi (MI) yang paham betul. Karena, dana wakaf uang harus tidak boleh berkurang apalagi sampai hilang, tetapi harus menguntungkan,” ucap Amin sembari menyebutkan bahwa keuntungan tersebut akan tersalurkan ke masyarakat melalui para nazir.
Wapres menegaskan, penerapan wakaf uang diperkenankan oleh UU Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf. “Wakaf uang itu nanti yang akan terkumpul bukan duit secara fisik, tetapi nilainya. Nilainya ini yang kemudian diinvestasikan di berbagai portofolio yang dianggap aman dan menguntungkan,” papar Wapres.(sdk)