Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PPKM Mikro Diperluas Jadi 10 Provinsi Hingga 22 Maret 2021

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Selain itu, PPKM Mikro juga diperluas menjadi 10 provinsi.
Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021. Kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan. 

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3).

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 diperluas wilayah cakupannya. ” PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Dan yang keempat tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskab bahwa pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid III sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100% juga dengan protokol kesehatan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3, fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah. “Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” tutup Airlangga.(sdk)

Post Views: 232
Previous Post

Potensi Menguat, Ini Saham Pilihan Hari Ini

Next Post

PT Jasamarga Transjawa Tollroad Bersiap IPO

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

PSSI Jatim Seleksi Pemain Muda untuk Timnas U-16 dan 19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Libur Panjang Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Libur Panjang Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

February 21, 2026
Dampak Menjalin Hubungan “Anak Mami”

Dampak Menjalin Hubungan “Anak Mami”

February 21, 2026
Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

February 21, 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

February 20, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025