KANAL24, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Selain itu, PPKM Mikro juga diperluas menjadi 10 provinsi.
Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021. Kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan.
“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3).
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 diperluas wilayah cakupannya. ” PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
“Dan yang keempat tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskab bahwa pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid III sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100% juga dengan protokol kesehatan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3, fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah. “Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” tutup Airlangga.(sdk)