Kanal24, Malang – Warisan pemikiran hukum agraria Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H. dinilai masih memiliki relevansi kuat dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi Indonesia saat ini. Mulai dari persoalan hak masyarakat adat, hak ulayat, hingga tata kelola pertanahan, berbagai gagasan yang selama ini dikembangkan Prof. Sodiki dinilai tetap memiliki nilai penting sebagai rujukan dalam pengembangan hukum agraria nasional.
Relevansi tersebut menjadi salah satu alasan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mendokumentasikan perjalanan intelektual dan kontribusi akademik Prof. Achmad Sodiki melalui Kegiatan Bedah Buku Octogenarian Prof. Dr. H. Ahmad Sodiki, S.H: Mutu Manikam Ajaran, Pemikiran Agraria yang Membumi yang digelar di Mimbar Demokrasi Gedung C FH UB, Kamis (04/06/2026). Melalui kegiatan tersebut, berbagai pemikiran, nilai, dan kontribusi Prof. Sodiki dihimpun agar dapat terus dipelajari oleh generasi berikutnya.
Baca Juga:
FH UB Gaspol Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Warisan Intelektual untuk Generasi Mendatang
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai dokumentasi pemikiran para guru besar memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi akademik. Menurutnya, gagasan yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh berhenti pada satu generasi, tetapi harus terus diwariskan sebagai sumber pembelajaran bagi mahasiswa maupun akademisi di masa depan.

Pada usia 81 tahun 6 bulan, Prof. Achmad Sodiki dinilai telah meninggalkan jejak intelektual yang besar dalam perkembangan hukum agraria Indonesia. Karena itu, berbagai pemikiran dan pandangannya perlu dihimpun dalam bentuk buku agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
āSebagai seorang guru besar di bidang hukum agraria, kami di Fakultas Hukum memandang sangat penting untuk memonumentalkan pemikiran-pemikiran beliau dari perspektif para kolega, dosen, maupun para mahasiswa yang pernah belajar bersama beliau,ā ujarnya.
FH UB juga memandang buku tersebut dapat menjadi referensi bagi mahasiswa hukum agraria, civitas akademika, maupun masyarakat yang ingin memahami perkembangan pemikiran hukum pertanahan di Indonesia. Istilah Mutu Manikam dipilih untuk menggambarkan nilai dan kontribusi pemikiran Prof. Achmad Sodiki yang dianggap memiliki arti penting dalam perkembangan hukum agraria nasional.
Selain mendokumentasikan gagasan-gagasan Prof. Sodiki, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tradisi akademik FH UB dalam menjaga warisan intelektual para guru besar. Tradisi tersebut dilakukan melalui pembukuan berbagai pemikiran akademik agar tetap hidup dan dapat dipelajari oleh generasi penerus.
āMelalui tradisi ini, pemikiran para dosen dihimpun dan dibukukan. Buku-buku tersebut nantinya dapat dibaca oleh generasi berikutnya sehingga gagasan dan kontribusi akademik para guru besar tetap hidup dan berkembang,ā jelas Aan.
Warisan Kejujuran dan Integritas bagi Akademisi
Guru Besar FH UB, Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum., melihat Prof. Achmad Sodiki sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan studi hukum agraria sejak mulai mengabdi di Universitas Brawijaya pada tahun 1972. Kontribusi tersebut tidak hanya terlihat dalam kapasitasnya sebagai akademisi, tetapi juga saat menjalankan tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Imam, terdapat tiga nilai utama yang selama ini diwariskan Prof. Achmad Sodiki kepada para akademisi, yakni kejujuran, konsistensi sikap, dan kemampuan memadukan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai agama. Ketiga nilai tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi seorang akademisi dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
āApabila sesuatu itu salah maka harus dikatakan salah, dan apabila sesuatu itu benar maka harus dikatakan benar. Seorang akademisi harus memiliki integritas dan konsistensi dalam bersikap,ā ujarnya.
Lebih jauh, Imam menilai warisan intelektual Prof. Achmad Sodiki perlu terus dilestarikan melalui berbagai bentuk dokumentasi. Tidak hanya melalui buku, tetapi juga film, video, maupun media lain yang memungkinkan generasi muda mengenal lebih dekat perjalanan hidup dan kontribusinya bagi dunia hukum.
Penjaga Nilai-Nilai Dasar Hukum Agraria
Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata, S.H. Menurutnya, salah satu kontribusi terbesar Prof. Achmad Sodiki adalah konsistensinya menjaga nilai-nilai dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di tengah berbagai dinamika hukum dan kebijakan pertanahan di Indonesia.

āDalam konteks hukum agraria, beliau secara konsisten menjaga dan mempertahankan nilai-nilai dasar UUPA, khususnya terkait konsep hak menguasai negara atas tanah,ā katanya.
Rikardo menilai pemikiran Prof. Achmad Sodiki masih relevan untuk memahami akar berbagai konflik agraria yang terjadi saat ini. Dengan memahami penyebab konflik secara mendasar, berbagai solusi yang dirumuskan juga dapat lebih tepat sasaran dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum agraria yang telah dibangun sejak awal.
Karena itu, ia berharap berbagai gagasan yang telah diwariskan Prof. Achmad Sodiki tidak hanya berhenti sebagai dokumentasi akademik, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan oleh generasi berikutnya. Melalui berbagai forum diskusi, seminar, maupun kegiatan akademik lainnya, warisan intelektual tersebut diharapkan terus hidup dan memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum agraria Indonesia. (wan)














