Kanal24, Malang – Kebijakan perpajakan terbaru pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai perhatian publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tantangan Penerimaan Pajak 2024
Hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.517,53 triliun, atau hanya 76,3% dari target yang ditetapkan. Dengan waktu yang semakin terbatas, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan. Keseimbangan anggaran negara bergantung pada penerimaan pajak untuk mendanai berbagai program vital, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
PPN 12% adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini disepakati bersama oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan mendorong ekonomi lebih inklusif.
Barang Pokok Tetap Bebas PPN
Meski terjadi kenaikan tarif PPN, barang-barang pokok yang vital bagi masyarakat tetap bebas pajak, seperti beras, jagung, susu, telur, daging segar, buah-buahan, dan sayur-sayuran segar. Hal ini untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
Namun, barang dan jasa lain termasuk barang mewah seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas dikenakan tarif 12%. Kebijakan ini diharapkan agar golongan ekonomi atas berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.
Dampak dan Mitigasi untuk Masyarakat Rentan
Kenaikan PPN tentu memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah dan golongan rentan. Pemerintah bersama Banggar DPR mengusulkan berbagai langkah mitigasi untuk mengurangi dampak kebijakan ini, di antaranya:
- Perluasan Perlindungan Sosial: Mempertebal jumlah penerima manfaat bantuan sosial bagi rumah tangga miskin dan hampir miskin.
- Subsidi Energi: Mempertahankan subsidi BBM, LPG, dan listrik, terutama untuk golongan rentan.
- Dukungan Pendidikan dan Perumahan: Menambah alokasi beasiswa dan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pengendalian Inflasi: Melakukan operasi pasar rutin untuk menjaga stabilitas harga pangan.
- Penguatan UMKM: Mengalokasikan minimal 50% belanja pemerintah untuk produk UMKM domestik.
- Pemberdayaan Ekonomi: Menyediakan pelatihan keterampilan bagi kelas menengah yang terdampak, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rencana Alokasi Penerimaan Pajak 2025
Dengan skenario PPN 12%, pemerintah merencanakan pembiayaan program-program prioritas, seperti:
- Program makanan bergizi gratis (Rp 71 triliun).
- Pemeriksaan kesehatan gratis (Rp 3,2 triliun).
- Pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah (Rp 1,8 triliun).
- Renovasi sekolah (Rp 20 triliun).
- Pembangunan lumbung pangan nasional (Rp 15 triliun).
Program-program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menekan kesenjangan sosial-ekonomi.
Menuju Ekonomi yang Lebih Berkeadilan
Kebijakan PPN 12% bukan hanya soal peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan distribusi kekayaan yang lebih adil. Dengan memastikan penggunaan pajak yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah berupaya menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha, untuk memastikan keberhasilan implementasinya dan menjadikan Indonesia lebih sejahtera di masa depan.