Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PPN Naik, Apa Bedanya dengan PPh? Ini Penjelasannya

Dinia by Dinia
December 27, 2024
in Ekonomi
0
PPN Naik, Apa Bedanya dengan PPh? Ini Penjelasannya

Ilustrasi PPN vs PPh (Dinia)

17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Diskusi tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah mencuatkan protes dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satu alasan utama adalah kesalahpahaman umum terkait PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), dua jenis pajak yang sering kali dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi, penerapan, dan subjek yang sangat berbeda.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap transaksi barang atau jasa kena pajak di dalam negeri. PPN bersifat tidak langsung, artinya beban pajak ini ditanggung oleh konsumen akhir, bukan oleh pelaku usaha. Namun, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek PPN mencakup penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, impor barang, hingga pemanfaatan jasa luar negeri di dalam negeri.

Contoh penerapan PPN adalah ketika Anda membeli barang di supermarket atau menggunakan jasa tertentu, seperti transportasi online. Harga yang Anda bayarkan biasanya sudah termasuk PPN. Dalam konteks ini, PPN dikenakan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara dari aktivitas konsumsi.

Apa Itu PPh?

Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh. PPh bersifat langsung, yang berarti subjek pajaknya adalah orang atau entitas yang menerima penghasilan. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, laba usaha, dividen, bunga, royalti, atau jenis pendapatan lain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

PPh memiliki tarif progresif bagi wajib pajak orang pribadi, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan. Hal ini berbeda dengan PPN, yang memiliki tarif flat dan berlaku sama untuk semua jenis transaksi barang atau jasa tertentu.

Perbedaan Utama antara PPN dan PPh

PPN dan PPh memiliki perbedaan mendasar dari berbagai aspek. PPN dikenakan pada konsumsi barang atau jasa oleh konsumen akhir, sementara PPh diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Dari segi sifat, PPN merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh konsumen, tetapi disetor oleh pelaku usaha.

Sebaliknya, PPh adalah pajak langsung di mana wajib pajak membayar langsung berdasarkan penghasilan yang diperolehnya. PPN memiliki tarif flat, sedangkan PPh menggunakan tarif progresif, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Tujuan utama PPN adalah meningkatkan pendapatan negara dari aktivitas konsumsi, sedangkan PPh berfungsi mengoptimalkan kontribusi dari pendapatan individu dan badan usaha.

Kesalahpahaman sering muncul karena masyarakat melihat istilah “pajak” sebagai beban tambahan tanpa memahami konteksnya. Dalam kasus kenaikan PPN, banyak yang salah mengaitkan dengan PPh, seolah-olah hal ini juga berdampak langsung pada penghasilan yang mereka terima. Padahal, PPN berlaku pada konsumsi, sementara PPh dihitung berdasarkan penghasilan.

PPN dan PPh adalah dua jenis pajak yang berbeda, baik dari segi fungsi maupun penerapannya. Menyadari perbedaan ini penting agar masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk rencana kenaikan tarif PPN. Dengan edukasi yang memadai, diharapkan protes yang muncul lebih bersifat konstruktif, bukan sekadar reaksi atas kesalahpahaman.

Edukasi dan transparansi menjadi kunci untuk menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik, sehingga kebijakan fiskal pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan mendukung pembangunan nasional.

Post Views: 465
Tags: informasi pajakkenaikan PPNkesalahpahaman pajakLiterasi Keuanganpajak konsumsipajak pemerintahpajak penghasilan
Previous Post

UB Kembangkan Teknologi Pemantauan Iklim, Gandeng Lembaga Internasional

Next Post

Napak Tilas Raden Wijaya 2025 Usung Kategori Ultramarathon

Dinia

Dinia

Next Post
Napak Tilas Raden Wijaya 2025 Usung Kategori Ultramarathon

Napak Tilas Raden Wijaya 2025 Usung Kategori Ultramarathon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

May 18, 2025
Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

May 18, 2025
Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

May 18, 2025
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023