Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%, Berikut Besaran Di Tiap Daerah

Einid Shandy by Einid Shandy
December 3, 2024
in Ekonomi
0
Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%, Berikut Besaran Di Tiap Daerah

Demo Buruh

45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Keputusan ini mendapat apresiasi luas dari kalangan buruh sekaligus menimbulkan diskusi hangat di antara pelaku usaha terkait dampaknya pada dunia industri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan hasil dialog intensif antara pemerintah dan perwakilan serikat buruh. Diskusi tersebut juga melibatkan masukan dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%.

“Kami sepakat untuk menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 6,5% setelah mempertimbangkan aspirasi pekerja dan dampak ekonomi yang realistis,” ungkap Presiden Prabowo.

Pemerintah juga menyerahkan penentuan upah minimum sektoral kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, guna memastikan implementasi yang sesuai dengan kondisi lokal.

Dengan kenaikan sebesar 6,5%, berikut adalah gambaran UMP 2025 di 38 provinsi:

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425

5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615

6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653

9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.

11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313

12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63

13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78

14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04

15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86

17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5

18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94

19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27

20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66

21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68

22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69

24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18

25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47

26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37

27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78

28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30

29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04

30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13

31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86

32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30

33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17

34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55

35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan menghindari konflik antara pekerja dan pengusaha.

Kenaikan ini disambut baik oleh serikat buruh. Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut bahwa keputusan tersebut rasional dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Meskipun angka ini masih di bawah ekspektasi kami, keputusan ini mencerminkan semangat dialog antara buruh dan pemerintah. Mogok nasional yang sempat direncanakan kini dibatalkan,” ujar Said Iqbal.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran atas dampak kenaikan UMP terhadap biaya produksi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan menambah beban biaya tenaga kerja hingga 9,5%.

“Langkah efisiensi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan. Namun, kami akan berusaha menghindari PHK sejauh mungkin,” jelas Bob.

Beberapa perusahaan dilaporkan sedang mengevaluasi rencana ekspansi mereka akibat beban operasional yang meningkat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi sektor usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam peningkatan efisiensi produksi, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Kenaikan UMP 2025 menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Di tengah dinamika ekonomi global, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan. Dengan pendekatan berbasis dialog, pemerintah, pekerja, dan pengusaha diharapkan dapat saling bersinergi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% adalah langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski masih menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi stabilitas ekonomi dan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia. Pemerintah, buruh, dan pengusaha perlu bekerja sama agar dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh semua pihak.

Post Views: 570
Tags: KANAL24kanal24.co.idKenaikan UMPKenaikan UMP 2025UMP 2025UMP 2025 NaikUMP Naikuniversitas brawijaya
Previous Post

Awas! Promo Earphone Bluetooth David Gadgetin Ini Hoaks

Next Post

Jalan Tol Fungsional Gratis, 120,4 Km untuk Liburan Nataru

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Jalan Tol Fungsional Gratis, 120,4 Km untuk Liburan Nataru

Jalan Tol Fungsional Gratis, 120,4 Km untuk Liburan Nataru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

May 19, 2025
Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

May 19, 2025
Antara Value, Achievements & Passion : Jalan Hidup Lintas Generasi

Antara Value, Achievements & Passion : Jalan Hidup Lintas Generasi

May 19, 2025
Dampak Kebijakan Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Kini Bisa Berkumpul

Dampak Kebijakan Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Kini Bisa Berkumpul

May 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023