Kanal24, Malang – Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Keputusan ini mendapat apresiasi luas dari kalangan buruh sekaligus menimbulkan diskusi hangat di antara pelaku usaha terkait dampaknya pada dunia industri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan hasil dialog intensif antara pemerintah dan perwakilan serikat buruh. Diskusi tersebut juga melibatkan masukan dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%.
“Kami sepakat untuk menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 6,5% setelah mempertimbangkan aspirasi pekerja dan dampak ekonomi yang realistis,” ungkap Presiden Prabowo.
Pemerintah juga menyerahkan penentuan upah minimum sektoral kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, guna memastikan implementasi yang sesuai dengan kondisi lokal.
Dengan kenaikan sebesar 6,5%, berikut adalah gambaran UMP 2025 di 38 provinsi:
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615
6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653
9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.
11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan menghindari konflik antara pekerja dan pengusaha.
Kenaikan ini disambut baik oleh serikat buruh. Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut bahwa keputusan tersebut rasional dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Meskipun angka ini masih di bawah ekspektasi kami, keputusan ini mencerminkan semangat dialog antara buruh dan pemerintah. Mogok nasional yang sempat direncanakan kini dibatalkan,” ujar Said Iqbal.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran atas dampak kenaikan UMP terhadap biaya produksi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan menambah beban biaya tenaga kerja hingga 9,5%.
“Langkah efisiensi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan. Namun, kami akan berusaha menghindari PHK sejauh mungkin,” jelas Bob.
Beberapa perusahaan dilaporkan sedang mengevaluasi rencana ekspansi mereka akibat beban operasional yang meningkat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi sektor usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam peningkatan efisiensi produksi, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kenaikan UMP 2025 menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Di tengah dinamika ekonomi global, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan. Dengan pendekatan berbasis dialog, pemerintah, pekerja, dan pengusaha diharapkan dapat saling bersinergi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% adalah langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski masih menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi stabilitas ekonomi dan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia. Pemerintah, buruh, dan pengusaha perlu bekerja sama agar dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh semua pihak.