KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS ) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. PBI tersebut mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.
Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. Penyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan ketentuan yang diberlakukan tersebut juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur ( PADG ).
“Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah,” ujar Onny dalam keterangan persnya, Senin (27/7/2020).
Dijelaskannya bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.
Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain peserta PUAS terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.
“BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada
SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah,” pungkasnya.(sdk)