KANAL24, Malang – BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) diharapkan semakin siap dalam memberikan sertifikasi produk halal. Diungkapkan oleh Dr. Joni Kusnadi, M.Si Ketua LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) Universitas Brawijaya pada Workshop Jaminan Produk Halal, Kamis (29/11/2019) di Gedung Widyaloka UB.
MUI Bersama pemerintah membentuk LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang merupakan cikal bakal lembaga penjaminan halal dengan memberikan sertifikasi halal. Tapi, Lembaga tersebut masih bersifat voluntary atau sukarela, artinya boleh memberikan sertifikat boleh tidak dan itu berlangsung sampai sekarang.
“Jadi LPPOM MUI berdiri sejak 6/1/1989, sudah hampir 31 tahun tapi sifatnya voluntary. Kemudian masyarakat lewat DPR dan Pemerintah membuat UU untuk lebih menjamin makanan atau produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yakni UU No.33 Tahun 2014,”terang Joni.
Lanjutnya, sampai sekarang, hanya sekitar 15 persen produk yang bersertifikat halal dibawah LPPOM MUI. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 4 UU No.33 Tahun 2014, sifat lembaga yang awalnya voluntary diubah menjadi mandatory (wajib). Aturan ini sudah diberlakukan sejak 17/10/2019, yang artinya semua sertifikasi dilakukan oleh MUI dibawah LPPOM diambil alih oleh Pemerintah dibawah BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) yang menjamin dari voluntary menjadi wajib. Namun, karena persiapan BPJPH yang kurang, sementara proses audit atau pemeriksaan halal masih dilakukan oleh LPPOM MUI.
“Lewat SK Kemenag yang dikeluarkan, pada periode transisi ini masih dilakukan oleh LPPOM MUI dan belum bisa bersifat mandatory. Jadi, masa transisi ini ada tahapannya sekitar 5 tahun mulai 2019-2024. BPJPH dinilai kurang siap sebagai pengelola penjamin produk halal,” tambah dosen FTP UB itu.
Sedangkan, UB sebagai pelaksana sudah mulai merekrut auditor, tetapi belum bisa berjalan, karena auditor masih harus melalui uji kompetensi.
Diharapkan, melalui workshop ini muncul kesadaran yang lebih, terutama pada pelaku calon lembaga pengaudit dan juga bagi pelaku usaha. Untuk pelaku yang terlibat di sertifikasi halal semakin meningkatkan kinerjanya, jadi masa transisi ini diusahakan tidak berlangsung terlalu lama. Bagi kalangan produsen, tentu saja semakin tahu bahwa sekarang dan kedepan penanggung jawab sistem tidak lagi di LPPOM MUI tetapi BPJPH, serta lebih mengetahui bagaimana mensertifikasikan produknya dan memperpanjang sertifikasi halal. (meg)