KANAL24, Jakarta – Sepanjang tahun 2020, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 543.758 debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, dengan nilai mencapai Rp123,4 triliun.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, mengatakan bahwa restrukturisasi kredit BMRI dilakukan kepada debitur UMKM yang berjumlah 336.819 dengan nilai yang mencapai Rp33,9 triliun. “Untuk debitur non UMKM berjumlah 206,939 debitur dengan nilai mencapai Rp89,6 triliun,” kata Darmawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2021).
Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bank Mandiri telah menyalurkan kredir PEN senilai Rp65,77 triliun kepada 263.788 debitur. Bank Mandiri juga telah memberikan penjaminan korporasi dan UMKM senilai Rp2,10 triliun kepada 6.194 debitur.
“Bank Mandiri juga memberikan subsidi bunga UMKM sebesar Rp1,26 triliun. Subsidi telah diberikan kepada 723.929 rekening,” ujar Darmawan.
Darmawan menegaskan restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank Mandiri kepada debitur terdampak Covid-19 dilakukan secara prudent. Ini semua dilakukan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dalam situasi pandemo Covid-19, Darmawan menyebut Bank Mandiri mencatatkan Laba perseroan sebelum pencadangan (PPOP) sebesar Rp11,4 triliun di akhir 2020. Jumlah ini turun dibandingkan PPOP akhir 2019 yang mencapai Rp11,8 triliun.
“Pertumbuhan average balance kredit mencapai 7,08% YoY. Sementara NPL Gross terjaga di level 3,09,” tutup Darmawan.(sdk)