Kanal24, Malang – Wacana relokasi tiga sekolah negeri yang berada di Jalan Bandung, Kota Malang, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) menyampaikan rencana untuk memindahkan sebagian kegiatan di MIN 1 Kota Malang, MTsN 1 Kota Malang, dan MAN 2 Kota Malang ke wilayah Kedungkandang sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di pusat kota, khususnya pada jam masuk dan pulang sekolah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa rencana relokasi ini tidak bersifat menyeluruh. Ketiga sekolah tetap akan mempertahankan keberadaan Kampus I di Jalan Bandung, namun sebagian siswa dan kegiatan belajar-mengajar akan dipindahkan ke Kampus II yang rencananya dibangun di kawasan Islamic Center, Kedungkandang.
Baca juga:
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah
“Kampus I tetap difungsikan, namun sebagian siswa dan kegiatan akan dipindahkan ke Kampus II di kawasan Islamic Center, Kedungkandang,” terang Wahyu dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurutnya, pembagian dua kampus ini diharapkan menjadi solusi kompromi yang mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas di pusat kota tanpa sepenuhnya mencabut akses pendidikan yang sudah tertanam lama di kawasan Jalan Bandung.
Efektivitas Dipertanyakan
Meski begitu, rencana ini tak luput dari kritik dan kekhawatiran. Publik, termasuk para pendidik dan pemerhati kebijakan pendidikan di Kota Malang, menilai bahwa relokasi sekolah bukan perkara sederhana. Terlebih, ada sejumlah kasus relokasi sebelumnya yang menimbulkan polemik.
Sebagai contoh, relokasi yang pernah dilakukan terhadap SMAN 8 Malang, SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 akibat status lahan pinjam pakai dengan Universitas Negeri Malang (UM) yang tidak diperpanjang. Saat itu, beberapa sekolah dipindahkan ke wilayah-wilayah seperti Kecamatan Sukun yang justru dinilai kurang strategis secara pendidikan dan aksesibilitas, sehingga sempat ditentang oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengingatkan bahwa relokasi sekolah menyangkut banyak aspek, terutama sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Mayoritas siswa di SMPN 4, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 berasal dari sekitar Sumbersari. Kalau dipindah jauh, misalnya ke Kedungkandang, kasihan orang tua yang harus mengantar anak mereka lebih jauh,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan, sistem zonasi yang telah diterapkan selama beberapa tahun bertujuan untuk mempermudah akses siswa ke sekolah terdekat dari domisili. Dengan adanya relokasi, potensi gangguan terhadap distribusi zonasi menjadi perhatian utama.
Kajian Mendalam Dibutuhkan
Pemerintah Kota Malang diharapkan untuk melakukan kajian yang menyeluruh sebelum melanjutkan rencana relokasi ini. Selain aspek teknis dan transportasi, perhatian juga perlu diarahkan kepada keadilan pendidikan, kesiapan infrastruktur baru, serta bagaimana siswa dan orang tua dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Relokasi sebagian ke Kedungkandang bisa jadi solusi untuk kemacetan, tapi jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam hal jarak tempuh, kenyamanan belajar, atau bahkan penurunan kualitas pendidikan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pengamat juga menyarankan agar Pemkot tidak hanya memikirkan solusi jangka pendek terhadap kemacetan, melainkan juga mempertimbangkan pembangunan kota yang lebih terintegrasi antara transportasi publik, kawasan pendidikan, dan pemukiman warga.
Menimbang Kembali Solusi yang Ideal
Sementara itu, keberadaan Kampus II bisa saja menjadi alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Bandung. Namun tanpa perencanaan matang, relokasi sebagian siswa tetap berisiko menciptakan ketimpangan akses.
Apalagi, kawasan Islamic Center di Kedungkandang dikenal berada cukup jauh dari pusat kota, yang artinya perlu tambahan waktu dan biaya transportasi bagi siswa dan orang tua, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar Jalan Bandung atau sekitarnya.
Baca juga:
Pemkot Malang akan Beri 6.000 Vitamin untuk Penyelenggara Pemilu
Jika tidak dirancang dengan pendekatan berkeadilan dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, rencana relokasi ini dikhawatirkan justru menambah beban sosial alih-alih menjadi solusi atas permasalahan kota.
Dengan demikian, niat baik Pemkot Malang untuk mengurai kemacetan tetap harus diimbangi dengan kebijakan pendidikan yang inklusif dan adaptif, agar tidak mencederai prinsip kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Malang. (nid)