Kanal24, Malang – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas terhadap bank-bank pelat merah yang dinilai lambat dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke sektor riil. Menurutnya, bila dana tersebut tidak segera disalurkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, pemerintah siap memindahkan penempatan dana tersebut ke bank lain yang lebih responsif.
Penempatan Dana dan Kondisi Penyerapan
Dana sebesar Rp200 triliun itu ditempatkan pemerintah di lima bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga:
Utang Raksasa: Whoosh vs Garuda, Mana yang Diselamatkan?
Namun, hingga awal November 2025, realisasi penyaluran dana tersebut belum menunjukkan hasil optimal. Purbaya menyebut bahwa salah satu bank pelat merah, BTN, baru menyerap sekitar 19 persen dari total dana yang ditempatkan. Angka ini dianggap terlalu rendah dan menunjukkan kurangnya inisiatif perbankan dalam mempercepat penyaluran kredit, terutama di sektor perumahan dan properti.
Menkeu menegaskan bahwa jika kondisi tersebut tidak berubah dalam waktu dekat, maka dana yang mengendap di bank-bank tersebut akan segera dipindahkan. “Kalau memang tidak bisa disalurkan dengan cepat, akan saya pindahkan ke tempat lain,” ujarnya.
Penyebab Rendahnya Penyerapan
Rendahnya penyaluran dana di sejumlah bank disebabkan oleh beberapa faktor. Dari sisi permintaan, kondisi pasar properti dan sektor riil masih belum sepenuhnya pulih setelah periode perlambatan ekonomi global. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang masih berhati-hati mengambil kredit baru karena ketidakpastian ekonomi.
Sementara dari sisi perbankan, masih terdapat hambatan struktural seperti kredit bermasalah, efisiensi yang belum maksimal, dan backlog portofolio yang belum terselesaikan. Di beberapa bank, terutama yang fokus pada pembiayaan perumahan, masalah kredit macet juga menjadi penghambat utama penyaluran.
Selain itu, faktor internal seperti kehati-hatian bank dalam menilai kelayakan kredit turut memperlambat pergerakan dana. Pemerintah memahami perlunya prinsip kehati-hatian, namun tetap mendorong agar dana tersebut tidak hanya mengendap tanpa memberi dampak ekonomi yang nyata.
Respons Pemerintah dan Implikasi Kebijakan
Purbaya menegaskan bahwa langkah pemindahan dana bukanlah bentuk penarikan mendadak, melainkan strategi agar dana pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara produktif. Dana akan dialihkan ke bank lain atau instrumen yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih cepat, seperti pembiayaan infrastruktur atau dukungan terhadap sektor UMKM.
Ia juga menyampaikan bahwa bank-bank yang gagal memenuhi target penyerapan akan tidak mendapatkan perpanjangan penempatan dana. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai tujuan, yakni mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat kepada industri perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar meningkatkan fungsi intermediasi dan memperkuat komitmen mereka terhadap sektor riil. Pemerintah tidak ingin dana besar hanya “menganggur” tanpa menghasilkan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Meski kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat perputaran ekonomi, tantangan di lapangan tidaklah kecil. Tingkat permintaan kredit yang masih rendah, terutama dari kalangan UMKM, menjadi faktor yang perlu diatasi melalui insentif dan dukungan non-keuangan.
Selain itu, pengawasan terhadap efektivitas penyaluran kredit juga menjadi kunci agar dana yang dipindahkan tidak kembali tersendat di bank lain. Pemerintah diharapkan memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan seimbang antara dorongan ekspansi dan stabilitas sistem keuangan.
Ke depan, jika bank-bank pelat merah mampu mempercepat penyaluran dana tersebut, maka kebijakan ini berpotensi menjadi katalis positif bagi sektor perumahan, konstruksi, serta UMKM. Namun bila tidak, pemindahan dana akan menjadi langkah nyata pemerintah untuk menjaga efisiensi fiskal sekaligus menegaskan komitmen agar uang rakyat benar-benar bekerja bagi pemulihan ekonomi nasional. (nid)










