Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

RUU KUHAP Dinilai Mundur: Disabilitas Mental Disejajarkan dengan Anak-anak

Einid Shandy by Einid Shandy
July 15, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
RUU KUHAP Dinilai Mundur: Disabilitas Mental Disejajarkan dengan Anak-anak

Ilustrasi RUU KUHAP (*)

6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal 24, Malang – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik dari komunitas disabilitas dan pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, dalam Pasal 208, terdapat ketentuan yang menyamakan posisi penyandang disabilitas mental dengan anak-anak, terutama dalam pengambilan sumpah saksi di persidangan.

Klausul tersebut dinilai tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi penyandang disabilitas. Ketentuan itu bahkan melanggar Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Baca juga:
Trump Ancam Tarif Impor, Indonesia Kena Imbas BRICS

Penyandang disabilitas (Freepik)

“RUU KUHAP seharusnya menjadi instrumen reformasi hukum pidana yang progresif. Namun Pasal 208 justru mengabaikan semangat kesetaraan, dan itu langkah mundur,” ujar Tio Tegar Wicaksono, peneliti hukum dari Hukum online dalam laporan terbarunya (2025).

Bertentangan dengan Konvensi Internasional

Pasal 208 RUU KUHAP bertentangan dengan sejumlah pasal dalam CRPD, antara lain:

  • Pasal 5, yang menjamin penghapusan diskriminasi sistemik.
  • Pasal 12, yang menegaskan bahwa kapasitas mental seseorang tidak boleh menjadi dasar pencabutan kapasitas hukum.
  • Pasal 13, yang mewajibkan negara menyediakan akomodasi layak agar penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam sistem peradilan.

Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD Committee) juga telah memberikan rekomendasi kepada Indonesia pada tahun 2022 untuk menghapus semua ketentuan yang menghilangkan kapasitas hukum penyandang disabilitas, serta menjamin keterlibatan mereka secara penuh di pengadilan.

Warisan Kolonial dan Perlunya Dekolonisasi Hukum

Pasal 208 sejatinya merefleksikan warisan kolonial yang masih hidup dalam sistem hukum nasional. Hal ini bisa ditelusuri dari Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 433 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental dianggap tidak cakap hukum secara pidana maupun perdata.

Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang justru menekankan pengakuan penuh atas hak-hak sipil dan hukum difabel.

“Jika kita ingin sungguh-sungguh melakukan reformasi dan dekolonisasi hukum, maka ketentuan seperti Pasal 208 harus dicabut. Hukum kita tidak boleh lagi melanggengkan stigma dan diskriminasi,” tulis Tio Tegar (2025).

Pembelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara di Amerika Latin seperti Argentina, Peru, Kolombia, dan Kosta Rika telah menghapus status ketidakcakapan hukum bagi penyandang disabilitas dan menggantinya dengan sistem dukungan dalam pengambilan keputusan. Langkah ini dinilai lebih adil dan manusiawi karena tetap mengakui kapasitas hukum mereka sambil memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Negara-negara tersebut kini menjadi contoh global dalam penerapan prinsip kesetaraan hukum untuk kelompok rentan. Indonesia, yang telah meratifikasi CRPD sejak lebih dari satu dekade lalu, justru terancam tertinggal dalam pemenuhan standar tersebut.

Baca juga:
Extra Cost Disabilitas Tinggi, Tunjangan Masih Terlambat Terwujud

Harapan untuk Revisi RUU KUHAP

Komunitas disabilitas, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar DPR dan pemerintah meninjau ulang ketentuan dalam RUU KUHAP, khususnya Pasal 208. Mereka menekankan bahwa revisi tersebut bukan sekadar memenuhi tuntutan kelompok tertentu, melainkan langkah konkret untuk memastikan hukum pidana di Indonesia berjalan secara inklusif dan adil.

Tanpa pembaruan yang progresif, upaya Indonesia membangun sistem peradilan yang menghargai martabat semua warga negara termasuk penyandang disabilitas akan berjalan di tempat. (han)

Post Views: 80
Tags: Disabilitas MentalHak Asasi ManusiaHAMKANAL24kanal24.co.idRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaRUU KUHAPuniversitas brawijaya
Previous Post

Pertamina Anugerahi UB atas 5 Tahun Kolaborasi Berdampak

Next Post

OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

OJK Dorong Co-Payment Tekan Premi Asuransi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pameran NIA FOCUS UMM: Budaya dalam Bingkai Fotografi

Pameran NIA FOCUS UMM: Budaya dalam Bingkai Fotografi

July 15, 2025
MPLS Ramah SMKN 12 Malang Tekankan Karakter

MPLS Ramah SMKN 12 Malang Tekankan Karakter

July 15, 2025
Sosialisasi KKN UB: Cegah Nikah Dini dan Narkoba

Sosialisasi KKN UB: Cegah Nikah Dini dan Narkoba

July 15, 2025
4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

4,5 Juta Terbantu Solve Education, Pendidikan Makin Inklusif

July 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023