Kanal24 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana untuk segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion yang mengusung tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan (13/10/2022).
“Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang saya sounding juga sudah oke untuk ini,” tuturnya.
Karena itu, Mahfud meminta DPR mempercepat pembahasan RUU tersebut agar segera disahkan.
“Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi juga,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat menjadi payung hukum pencegahan korupsi karena mengatur tentang penyitaan aset orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi untuk diadili.
“Agar orang tidak berani korupsi juga karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin,” jelasnya.
Menkopolhukam juga mengadvokasi RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum agar segera dibahas di parlemen.
“Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah, bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan wacana sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi.