Kanal24 – Rancangan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk melanjutkan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta (10/11/2022).
“Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita,” ucapnya.
Menurutnya, dengan sektor keuangan domestik yang memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, andal, dan inklusif, Indonesia dapat meningkatkan perekonomian secara adil dan merata menjadi negara maju dengan tingkat pendapatan yang tinggi.
Namun, Sri Mulyani mengatakan sektor keuangan masih memiliki banyak masalah mendasar, seperti pembagian aset yang tidak merata di sektor keuangan yang masih didominasi oleh sektor perbankan.
“Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Dengan demikian porsi aset di industri keuangan non-bank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan,” ungkapnya.
Di sisi lain, kedalaman sektor keuangan Indonesia yang diukur dengan produk domestik bruto (PDB) masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN-5 atau bahkan ASEAN-6.
Kondisi ini tentu menunjukkan bahwa peran sektor keuangan dalam menghimpun dana masyarakat masih sangat terbatas, sehingga potensi pendalaman pasar masih sangat tinggi.
Menkeu juga menegaskan independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan tetap terjaga.
Menurutnya, independensi dan keandalan lembaga penting dalam sistem keuangan, stabilitas sektor keuangan diperkuat oleh kepercayaan masyarakat.
“Independensi mereka tetap bisa kita perkuat dan pertahankan karena ini adalah aset yang paling utama dan penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, BI didorong untuk membuat dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan kredibel, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menciptakan dan menerapkan kebijakan makroprudensial
Tidak hanya itu, terdapat penguatan kelembagaan OJK melalui penguatan aspek kepemimpinan. Dewan Komisioner OJK yang diatur dengan menetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Pimpinan Dewan Komisioner memiliki wewenang untuk memutuskan jika tidak tercapai musyawarah mufakat.
“Dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance, juga dilakukan pembentukan Badan Supervisi di OJK. Jadi independensi OJK tetap kita jaga, empowerment di dalam pengambilan keputusan ditingkatkan, namun tetap juga ada check and balance,” ungkapnya.
Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa LPS akan mendapatkan mandat baru dalam RUU PPSK, yaitu menyelenggarakan program penjaminan polis.
Program tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung ada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.
Di dalam waktu yang bersamaan, perlindungan pemegang polis berjalan seiring dengan peningkatan tugas pengawasan dan pengaturan otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi basis pelayanan kesehatan di sektor asuransi di Indonesia.